Polres Inhil Hadirkan Anirat(Penganiayaan Berat) Dalam Expose Kasus

Haikal - Kamis, 16 Juli 2020 20:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir072020/_9042_Polres-Inhil-Hadirkan-Anirat-Penganiayaan-Berat--Dalam-Expose-Kasus-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Tembilahan,PESISIRNEWS.COM - Polres Inhil menghadirkan pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) berinisial MH dalam ekspose yang di gelar Polres Inhil, Kamis (16/7).

Menggunakan baju tahanan dan masker, barang bukti parang yang digunakannnya juga di tunjukan kepada awak media.

Untuk kasus anirat, dikatakan Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK merupakan kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Batang Tuaka.

Kasus tindak pidana anirat yang melibatkan MH terjadi di depan pondok kebun milik orang tua pelaku yang terletak RT. 026 RW. 007 Parit Sejanda Lajar Ujung Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Senin (6/7) sekira pukul 18.00 Wib

[br]

Akibat anirat tersebut, korban berinisial S (22) meninggal dunia setelah di bacok menggunakan parang panjang sebanyak 1 kali.

Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 1 bilah parang sepanjang kurang lebih 80 cm dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna biru milik pelaku, serta barang bukti milik korban, antara lain, yaitu, 1 bilah pisau sepanjang kurang lebih 11 cm dengan gagang terbuat dari bahan kayu warna coklat tanpa sarung, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna dongker yang bertuliskan 42 dan 1 lembar celana jeans pendek warna biru dalam keadaan sudah terpotong merk MOSYOU yang terdapat bercak darah.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK menuturkan, modus pelaku dengan membacok atau menebas paha bagian belakang korban dengan parang panjang.

“Motif pelaku dengan sengaja membacok korban karena takut setelah di gertak oleh korban akan ditikam dengan menggunakan pisau,” beber AKP Indra dalam keterangannya mendampingi Kapolres Inhil.

AKP Indra menerangkan, penyebab cek cok antara keduanya berawal saat korban meminjam sepeda motor dengan pelaku.

[br]

Namun pelaku tidak bersedia sampai dengan akhirnya korban seperti memaksa untuk meminjam, karena takut pelaku meminjamkan sepeda motornya dengan gestur terpaksa.

Saat korban mengembalikan sepeda motor pelaku, bersamaan dengan pelaku pulang dari kebun dengan memikul sekarung ubi kayu, lalu pelaku meletakan karung ubi kayu yang dipikulnya di depan korban dengan cara terhempas ke tanah.

Melihat hal tersebut korban tersinggung karena merasa pelaku masih kesal setelah dipinjamkan sepeda motornya.

Korban marah â€" marah kepada pelaku dan mencabut pisau di pinggangnya sambil berkata “Mau Berkelahikah”.

“Melihat korban mencabut pisau, pelaku yang takut di tikam (tusuk) langsung mengambil parang yang ada di sampingnya dan membacok paha belakang korban sebanyak satu kali. Akibat bacokan tersebut korban meninggal dunia karena diduga banyak mengeluarkan darah sekira satu jam setelah kejadian di TKP tersebut,” pungkas AKP Indra Lamhot.


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dewi Juliani : Semoga Dharma Wanita Dapat Menjadi Perempuan yang Memberikan Inspirasi Bagi Sesama

Hukrim

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Buruh Tani di Rohil Diciduk Polisi

Hukrim

Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Diringkus Polsek Pujud

Hukrim

Aniaya Ayah Kandung, Pria ini Diamankan Polisi

Hukrim

Miliki Sabu, Warga Pujud ini Diringkus Polsek Pujud Saat Melakukan Ops Tertib Ramadhan LK 2022

Hukrim

Polsek Pujud Ringkus Pengedar Narkotika, 3,87 Gram Sabu Disita dari Tersangka