Tembilahan,PESISIRNEWS.COM- Satres Narkoba Polres Inhil menciduk 2 orang warga Tanjungjabung Barat karena kedapan memiliki Narkotika jenis Shabu pada hari jumat tgl 19 juni 2020 sekira jam 20.00 wib(20/06)
Barang bukti yang di amankan pihak Satres Narkoba Polres Inhil
1. 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening Les Merah dengan dibalut lakban warna Hitam.
2. 1 (satu) unit Handphone merk strawberry warna hitam
3. Uang tunai Rp.60.000,- (enam puluh ribu 1. 1 (satu) Handphone Samsung warna Hitam
2. Uang tunai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Total berat keseluruhan BB shabu H.10,22 (sepuluh koma dua puluh dua dua) gram,ungkap Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubag Humas AKP Warno.
[br]
Adapun Kronologis kejadian Sambung AKP Warno bermula pada hari Jum'at tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 18.00 wib anggota sat Res Narkoba Polres inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai di pelabuhan Lasdap Jl. Jenderal Sudirman Kel. Tembilahan.
Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BAHCTIAR, SH. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
Setelah mendapat informasi yang akurat, pada hari Jum'at tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 20.00 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap H. bersama-sama R.yang pada saat itu sedang berdiri di Jl. Jenderal Sudirman Kel. Tembilahan Kota.
Kemudian dilakukan penggeledahan,dari hasil penggeledahan terhadap H. bersama-sama R ditemukan barang bukti seperti yang tercantum diatas.
Kemudian H bersama-sama R beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,tutup Warno,.(rls).