TEMBILAHAN--Seorang Nenek berinial IA Harus menikmati masa tuanya di balik jeruji besi bagaimana tidak nenek menginjak kepala empat ini di amankan oleh Kepolisian Sektor Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Wanita yang kulitnya mulai menua dan tampak berkerut itu ditangkap Selasa sore kemarin (16/6) berikut barang bukti narkotika jenis extacy merk RJ sebanyak 26 butir plus setengah pil dan 3,87 gram sabu-sabu.
Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara, Rabu mengatakan pengungkapan itu berawal saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu di seputaran jalan Sungai Beringin Tembilahan.
[br]
Dari penyelidikan, polisi mengidentifikasi jika pelakunya adalah seorang wanita.
"Pelaku belakangan diketahui berinisial IA. Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Tembilahan yang di pimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Bripka Ahmaluddin melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku dan barang bukti," jelas Iptu Leo.
"Pelaku berhasil kami amankan untuk dilakukan penggeledahan, dan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat ditemukan 26.5 butir extacy merk RJ di kamar depan dalam tas merah, juga ditemukan 11 paket narkoba jenis shabu dibawah ranjang tempat tidur kamar belakang yang terbungkus dalam plastik besar dan kecil," ungkapnya.
[br]
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta itu dikenai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.