Gusdur Diciduk Polisi Kembali Usai Bebas Asimilasi, ini Kasusnya

- Selasa, 16 Juni 2020 18:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir062020/_2236_Gusdur-Diciduk-Polisi-Kembali-Usai-Bebas-Asimilasi--ini-Kasusnya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah
BAGAN BATU

Pesisirnews.com - DS alias Gusdur (21) warga Kel. Bagan Batu Kota dan rekannya VS (20) warga Kep. Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Prov. Riau ini diringkus Polisi usai dilaporkan Sharil Romadoni (20) korban atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yangdialami korban padaSabtu (2/5/2020) beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun dari Polsek Bagan Sinembah, Selasa (16/6) menyebutkan bahwa peristiwa curas itu terjadi bermula, Sabtu(2/5) sekira pukul 22.30 wib ketika korban dan rekannyaMIP, 21 (saksi) sedang mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King No.Pol BK 4159 VV warna hitamdi Jl Jend. Sudirman Bagan Batu, tepatnya di depan Karaoke Keluarga D'Tone Bagan Batu, tiba-tiba didatangi 2 orang (pelaku) menghampiri mereka dengan menggunakan sepeda motor sepeda motor Honda beat.

[br]

Saat itu pelaku membentak korban dan saksi dengan berkata"Kau kok geber-geber bawa kereta, pelan pelan kau bawa kereta”.Pelaku kemudian menyuruh korban dan saksi untuk berhenti, setelahkorban berhenti, pelaku kemudian menarik baju korban dan memukul korban di bagian dada menggunakan siku.

Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk ikut pelaku dan pelaku membonceng korban keliling kota Bagan Batu, saat di perjalanan pelaku mengambil handphone korban dan uang tunai Rp 250 ribu yang kemudian berhenti di jalan baru pirdam.

Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Kota Medan meninggalkan korban dan saksi di jalan baru pirdam tersebut. Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan mengalami kerugian materi sebesar Rp.9.250.000 dan melaporkannya ke Polsek Bagan Sinembah.

[br]

Kronologis Penangkapan

Setelah menerima Laporan dan dilakukan interogasi terhadap korban dan saksi, diperoleh informasi bahwa pada waktu kejadian tersebut terjadi, pelaku sempat menyebutkan dirinya dengan nama panggilan"GUSDUR",korban dan saksi juga menyebutkan ciri-ciri pelaku.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan oleh Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah maka pada hari Senin (15/6) sekira pukul 09.30 wib diperoleh informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Kota Medan yang akan bertemu dengan seseorang di loket Bus Makmur.

Atas infomasi tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dari hasil kerjasama tersebut, pada pukul 10.00 Wib diamankan 1 orang pelaku di Loket Bus Makmur di Medan yang setelah ditanya mengaku bernama DS alias Gusdur.

Ketika dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka yang belum lama bebas asimilasi ini mengakui memang benar bahwa ada melakukan tindak pidana curas dan membawa 2 unit Hp dan satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King dan pelaku juga mengakui melakukan curas tersebut bersama rekannya.

Kemudian sekira pukul 14.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya yang mengaku berinisial VS tepatnya di Desa Pekan Selasa, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Prov Sumatera Utara.

[br]Dari keterangan kedua pelaku diketahui bahwa sepeda motor hasil curian di jual kepada Dim yang selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga sekira pukul 18.30 wib tim opsnal kembali mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial Dim, tepatnya di Jl Sultan Hasanuddin, No 131, Kec. Lubuk Pakkam, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara dan Dim mengakui ada membeli sepeda motor merk yamaha RX king dari kedua pelaku, namun Dim telah menjual kembali sepeda motor tersebut dengan bantuan DH.

Setelah dilakukan pencarian, sekira pukul 19.00 wib, DH diamankan di perumahan Tamora Indah simpang lokasi Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang dan dari pengakuannya diketahui sepeda motor tersebut dijualkan kepada orang lain yang tidak dikenal melalui media online dibantu oleh AGP.

[br]

Hasil Interogasi terhadap Dim, sepeda motor tersebut di belinya dengan cara menukar 1 unit Hp dan memberi uang 600.000 kepda VS, berdasarkan keterangan DH mendapat upah sbesar Rp 600.000 karena membantu menjualkan sepeda motor milik korban.

Dan AGP mendapat upah sebesar Rp 400 ribu karena membantu menjualkan sepeda motor tersebut yang kemudian dari keterangan AGP, sepeda motor tersebut dijual kembali dengan harga Rp 3.800.000.

"Para pelaku dan sejumlah barang bukti telah kita amankan, guna dilakukan proses lebih lanjut," tandas Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik melalui Ps Kanit Reskrim, IPDA YU Sormin SH.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana

Hukrim

Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar

Hukrim

Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu

Hukrim

Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen

Hukrim

Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka