Sumatera Utara - Pesisirnews.com - Personel Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus pengedar daun ganja kering berinisial B alias Pilun,35 tahun warga Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (03/06/2020) dikediamnanya.
BACA JUGA :babinsa-koramil-05--rupat-kodim-03-03--bengkalis-dampingi-kelurahan-salurkan-blt
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kertas koran diduga berisikan Ganja kering dengan berat brutto 59,7 gram, 1 (Satu) buah mangkok berisi 23 (Dua puluh tiga) paket kecil diduga berisikan Ganja Kering, 1 (Satu) bal plastik klip transparan kosong dan 2 (Dua) buah mancis.
[br]
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis Daun Ganja kepada masyarakat sekitar.
BACA JUGA :;babinsa-koramil-05--rupat-kodim-03-03--bengkalis-dampingi-kelurahan-salurkan-blt
Pengekuan tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini dirinya baru 2 minggu menjadi pengedar daun ganja dan daun ganja tersebut dari S,32 tahun warga yang sama yang merupakan abang iparnya.
BAC LA JUGABL :ganti-tiang-jtm-ulp-tembilahan-lakukan-pemadaman-sejumblah-wilayah-ini
“Daun ganja tersebut dibeli dengan harga Rp. 250 ribu per Ons, kemudian tersangka menjual kepada pembeli, akibat oerbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjaraâ€, terang Kapolres. (Malik)