Tembilahan,PESISIRNEWS.COM - Satres Narkoba Polres Inhil telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pria sekitar jam 16, wib diduga pelaku Tindak Pidana Jenis Pil Extacy(01/05/2020).BACA JUGA :
Mitra-Kerja-Polres-Sergai-Polres-Serahkan-Bantuan-APD-Dan-SembakoKapolres inhil AKBP Indra Duaman melalui kasubag Humas AKP Warno mengatakan,pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 22.00 wib anggota sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AR sering melalukan transaksi Narkoba. Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BAHCTIAR, SH.BACA JUGA :
Relawan-IWO-Inhil-Bagikan-Paket-Sembako--Pengantaran-Menggunakan-KeranjangSelanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.BACA JUGA :
Tau-Ibunya-Sekarat-Terpapar-Covid-19-Pemuda-Ini-Cuma-Ucapkan-Selamat-Tinggal-Lewat-Video-CallSambung Warno, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira jam 16.00 wib Anggota Sat Res Narkoba di bawah Pimpinan KBO Sat Narkoba IPDA MASRIL, SH melakukan penangkapan terhadap AR dan KR Setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil.[ADNOW]Anggota Sat Res Narkoba memanggil saksi Ketua RT dan RW setempat lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti ,Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.(rls).