Dua Pria di Tembilahan Diringkus Polisi Karena Kepemilikan Ini

Haikal - Kamis, 23 Januari 2020 17:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir012020/1695_Dua-Pria-di-Tembilahan-Diringkus-Polisi-Karena-Kepemilikan-Ini.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Tembilahan,PESISIRNEWS.COM - Satres Narkoba Polres Inhil telah melakukan penangkapan 2 (dua) orang laki-laki di duga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis extacy,22/01/2020.

BACA JUGASMAN-unggul-A-Peringati-Maulid-Nabi-Santuni-30-Orang-Anak-Yatim

Polres inhil mengaman kan dua laki laki di tembilahan Al (32) dan Ar(31) dengan Barang bukti 1(satu) buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya berisikan 50 (lima puluh) butir pil extacy merek RJ dan uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah Uang Rp 1.450.000,-(satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA :Diskusi-Bersama-Wakil-Ketua-DPRD-Kab-Kampar-Famil-SE-ME

Kapolres Inhil melalui Kasubag Humas AKP Warno mengatakan Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 21.00 wib anggota opsnal sat narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AR warga Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan.

Sering melakukan transaksi narkoba jenis extacy di Jl. Pangeran Hidayat informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BAHCTIAR, SH.

Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Dilakukan penyelidikan didapat hasil bahwa benar terlapor AR sering melakukan transaksi narkoba jenis extacy di Jl. Pangeran Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.

Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 21.30 wib didapat informasi bahwa terlapor AR akan melakukan transaksi narkoba jenis extacy salah satu wisma di Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil.

Anggota opsnal Narkoba melakukan pengintaian di wisma tersebut di Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.

Sekitar pukul 22.00 wib anggota opsnal Narkoba melakukan penangkapan dengan dipimpin oleh Kanit I Narkoba Bripka DODI KRISNAWAN terhadap seorang laki - laki bernama AL.

Saat diamankan ditemukan barang bukti seperti tercantum diatas, dan selanjutnya dilakukan interogasi dari mana mendapatkan barang bukti tersebut.

AL mengaku bahwa dia diminta AR untuk mengantarkan barang bukti tersebut yang mana pada saat akan mengantarkan barang bukti tersebut

AL berboncengan dengan AR menggunakan sepeda motor R2 merek Honda Scoopy.

AR di turunkan jalan yang tidak jauh dari TKP penangkapan AL. Kemudian beberapa orang anggota opsnal melakukan pencarian dan pengejaran terhadap sdr. AR dan berhasil mengamankan AR di salah satu rumah warga Jl. Pangeran Hidayat Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.

Sekira pukul 23.00 wib. Yang mana pada saat anggota opsnal melakukan pencarian dan akan melakukan penangkapan terhadap AR berusaha melarikan diri dan melompat ke bawah sungai dan bersembunyi di salah satu rumah warga. Setelah.

[ADNOW]

AR ditangkap dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti seperti tercantum diatas. Selanjutnya AL. dan AR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.(rls).


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bupati Inhil Sambut Kunjungan Kerja Kajati Riau, Sinergi Antarlembaga Diperkuat

Hukrim

Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka

Hukrim

Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif

Hukrim

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak

Hukrim

Jelang Hari Jadi ke-78, Polwan Polda Riau Turun dalam Penanganan Karhutla

Hukrim

Polda Riau Awasi Lahan Bekas Terbakar, Pastikan Karhutla Tak Jadi Jalan Membuka Lahan