Enam Pelajar Ditetapkan jadi Tersangka Penyerangan Mobil Polisi

- Jumat, 27 September 2019 11:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir092019/7737_Enam-Pelajar-Ditetapkan-jadi-Tersangka-Penyerangan-Mobil-Polisi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Pesisirnews.com - Polresta Bogor Kota menetapkan enam pelajar sebagai tersangka aksi penyerangan kendaraan polisi di Jalan Djuanda Kota Bogor, Jawa Barat, yang terjadi pada Rabu (25/9).

Keenam pelajar tersebut diketahui secara sengaja menyerang kendaraan yang sedang ditumpangi Kasat Lantas Polresta Bogor Kota ketika sedang bertugas.

"Ada foto-foto pelaku pengerusakan. Yang kebetulan wajah mereka juga terekam kamera," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser kepada Radar Bogor, Kamis (26/9) seperti dilansir dari Jpnn.com.

Meski masih di bawah umur, polisi tetap menjerat para pelajar itu dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Hendri mengatakan, dari pemeriksaan, para pelajar yang hendak berangkat ke Jakarta pada Rabu (25/9) sore itu, beberapa terindikasi mengonsumsi narkoba. "Walaupun saat diperiksa memang tidak ditemukan barang-barang berbahaya atau senjata tajam," katanya.

Kaur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti menambahkan, dari 129 pelajar yang diamankan 121 di antaranya telah dipulangkan.

Delapan lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Mereka diduga pelaku pengerusakan kendaraan mobil polisi. Para pelajar yang dipulangkan dijemput orang tua dengan didampingi pihak sekolah.

"Orang tua dan didampingi dari pihak sekolah datang ke Polresta Bogor Kota setelah kami hubungi," tambahnya.

Aksi demonstrasi yang dilakukan para pelajar, khususnya di Kota Bogor juga menarik perhatian Wali Kota Bogor Bima Arya. Bukannya simpati, Bima justru merasa miris.

Politikus PAN itu mengatakan, harus membedakan antara idealisme mahasiswa dengan pelajar. Sebab tugas pelajar adalah belajar. Menyalurkannya bukan dengan cara demonstrasi.

Tetapi ketika itu dilakukan oleh mahasiswa maka merupakan hal yang wajar. Selagi sesuai aturan dan tidak anarkis.

"Kalau pelajar itu belum ke arah sana. Apalagi kalau dilakukan dengan kriminal. Jadi menurut saya ini tidak murni. Kalau mahasiswa saya percaya kemurniannya. Tapi kalau pelajar bisa jadi emosional atau bahkan ada aktornya," tegas dia.

Bima juga telah berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah II Jawa Barat dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor untuk menindak tegas. Menurutnya, para pelajar yang bertindak anarkistis dan kriminal harus ditahan agar merasa jera.

"Kita harus tegas mengajarkan kepada mereka. Apalagi kalau sekolahnya tidak benar, nilainya kacau lalu membuat kriminal. Ini menurut saya harus betul-betul dibina," katanya. (***)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Siswi SMA N 1 Kritang Kab Inhil Lolos Seleksi Paskibraka Nasional

Hukrim

Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu

Hukrim

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang Monitoring Langsung Pertumbuhan Jagung Usia 8 Minggu

Hukrim

Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu Berat Kotor 5,19 Gram.

Hukrim

Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi