5964 Botol Miras Ilegal Di Musnakan,ini Kronologis Penangkapannya

- Rabu, 04 September 2019 15:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir092019/9281_5944-Botol-Miras-Ilegal-Di-Musnakan-ini-Kronologis-Penangkapannya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
PESISIRNEWS.COM-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa minuman keras atau Miras Ilegal hasil penindakan,di halaman KPPBC TMP C Tembilahan,jalan sudirman Tembilahan Rabu 04/09/2019.

Sebanyak 5964 botol miras berbagai merek di musnakan dengan cara menggiling menggunakan alat berat di saksikan oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan,Anton Martin,Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Susilo,Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nurmala Sinurat,Kalapas Kelas II A Tembilahan Agus Pritianto dan Sejumlah Jajaran Kepolisian Resor Inhil.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan,Anton Martin mengungkapkan,pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil penindakan pada tgl 4 maret lalu di daerah perbatasan Inhil- Jambi,tepatnya di daerah selensen,saat itu di katakan Anton Martin,pihak Bea dan Cukai menangkap 1 unit Truk yang bermuatan miras Ilegal.

Tanggal 5 kita segera melakuman penyidikan,kami bermonsultasi dengan kajari,tanggal 25 kami tangkap Bosnya yang di Jakarta,tgl 29 april perkaranya di nyatakan telah lengkap oleh kejaksaan Negeri tembilahan dan di proses penuntutan di pengadilan,kata Anton.

Anton menuturkan,2 terpidana yang merupakan anak buah dan bos dalam kasus penyeludupan minuman keras ilegal divonis 1 tahun penjara oleh pihak pengadilan Negeri Tembilahan.

Kami dari Bea dan Cukai menyampaikan apreseasi kepada jajaran kejaksaan Negeri atas proses penanganan perkara tindak pidana di bidang Cukai,kata Anton.

Anton mengutarakan,kedua terpidana kasus penyeludupan miras ilegal berasal dari daerah yang berbeda,dimana salah seorang yang bertugaz sebagai supir berasal dari Medan,sedangkan seorang lagi yang berstatus sebagai Bos berasal dari Jakarta.

Anton mengatakan,1 truk minuman keras ilegal rencananya akan diseludupkan ke daerah Jawa,masuknya minuman keras ilegal yang di impor ini,di duga melalui pelabuhan tikus dan lnatas dilakukan proses bongkar muat untuk kemudian di kirim ke tujuan.

Saat proses bongkar muat,kebetulan kami dapat Informasi,kita monitor sampai pada titik yang tepat kami melakukan penindakan,kami juga berkoordinasi dengan kapolres Inhil untuk pengamanan dan beliau menurunkan Tim nya untuk mengamankan dari selensen sampai ke kantor kami di tembilahan,tutup Anton.

Susilo Kajari Inhil,Ribuan botol Miras ilegal yang di musnahkan bernilai Rp 4,1 miliar dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 9 miliar

Susilo menuturkan,ribuan miras ilegal merupakan hasil tangkapan atas pelanggaran di bidang cukai,2 orang di nyatakan bersalah dan saat ini sudah di tetapkan terpidana setelah melalui proses penyidikan oleh pihak Bea dan Cukai.

"Alhamdulillah,telah di lamuman pemusnahan barang bukti berupa minuman keras hasil tangkapan dari 2 terpidana perkara cukai saat ini,sidah di penjara,imbuh Susilo.(***).


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bupati Inhil Tinjau Hewan Kurban Bantuan Presiden dan Gubernur, Siap Berlebaran Bersama Masyarakat di Sungai Guntung

Hukrim

Lapor Pak Presiden! Usut Dugaan Penyelewenangan Uang Negara Dibalik Seluruh Penghargaan Dirut PLN

Hukrim

Dukung Asta Cita Presiden, Personel Polres Inhil Cek Urine

Hukrim

Kick Off Ketahanan Pangan di Inhil, Dukung Program Asta Cita Presiden

Hukrim

Ini Nama Nama Calon Menteri Yang Di Panggil Prabowo Di Kertanegara, Jakarta Selatan

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning Polres Inhil Dimulai Tanggal 14 Hingga 27 Oktober 2024