Satreskrim Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda di 7 TKP

- Senin, 01 Juli 2019 11:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir072019/9045_Satreskrim-Polres-Inhil-Ungkap-Kasus-Pencurian-Sepeda-di-7-TKP---.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Inhil, Pesisirnews.com - Seluruh Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil saat ini patut mendapatkan ancungan jempol, pasalnya mereka beberapa hari yang lalu (28/06/2019), telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah Tembilahan dan sekaligus mengamankan 2 orang pelaku pencurian tersebut.

Kasus ini terungkap, berawal saat Tim Opsnal Sat Reksrim Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya sepeda motor jenis Honda Beat yang dicurigai didaerah jalan Sonobari Desa Pebenaan Kec. Keritang Kab. Inhil, setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Inhil melaporkannya kepada Kasat Reskrim AKP INDRA LAMHOT SIHOMBING, SIK, kemudian pada tanggal 28/06/2019 malam, Tim bergerak dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama SH berikut 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat BM 5801 GAD dengan No. Rangka MH1JM2120JK21 dan No. Mesin JM21E- 2189806 berikut 1 (satu) buah kunci dari dalam rumahnya tanpa dilengkapi surat-surat bukti kepemilikannya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil.

Setelah dilakukan proses pengembangan perkara kepada pelaku SH, kemudian pada Sabtu (29/06/2019) siang, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil kembali memperoleh informasi tentang keberadaan seorang pelaku lainnya dijalan Budiman Tembilahan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama APP, dari pengakuannya APP pernah membeli sepeda motor hasil curian dari SH sebanyak 4 unit dan juga pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali ditempat yang berbeda-beda diwilayah Tembilahan.

Belum merasa cukup sampai disitu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil terus menggali informasi dari Pelaku APP, alhasil diperoleh informasi bahwa pelaku APP pernah menjual salah satu sepeda motor hasil curiannya kepada seorang penadah yang bernama TM dan kemudian dilakukan penangkapan kepada pelaku TM dijalan Yos Sudarso Tembilahan dan disita dari tangannya 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat BM 5713 GH No. Rangka MH1JFR11XGK264236 No. Mesin JFR1E- 1259745.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H melalui Kasat Reskrimnya AKP INDRA LAMHOT SIHOMBING, SIK, mengatakan bahwa saat ini ketiga pelaku yang masing-masing berinisial SH, APP dan TM sudah diamankan di Mako Polres Inhil berikut barang bukti hasil kejahatan yang telah mereka lalukan. Adapun untuk barang bukti lainnya, hingga saat ini masih terus dikembangkan dimana keberadaannya dan sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Barang (DPB).

"Mereka akan kami proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku dan perkara ini akan kami limpahkan secepatnya kepada pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya". Demikian ungkap Perwira lulusan Akademi Kepolisian tersebut diakhir konfirmasinya.(dan)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan

Hukrim

Kapolres Inhil Gelar Coffee Morning Bersama Media, Sosialisasikan Program Perlinsos Digital

Hukrim

DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati

Hukrim

Ayah Korban Minta Keadilan, Dugaan Pemerkosaan di Tembilahan Masuk Penyelidikan Polisi