Pesisirnews.com - Mochammad Nurman Tajuddin pelaku penganiayaan terhadap pacar di kontek HP akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Terdakwa penganiaya pacarnya yang viral itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dilansir dari Jpnn.com, agenda sidang tidak hanya membaca dakwaan, tapi langsung berlanjut ke pembuktian.
Baca Juga :Seorang Warga Desa Tanah Merah Siak Hulu ditemukan Tewas Gantung Diri didalam Rumahnya
Ada empat saksi yang dihadirkan. Salah satunya adalah Yunina Nadhia Anggraini. Korban sekaligus pacar Nurman.
Melihat Yunina duduk di kursi saksi, Nurman sempat sesenggukan. Boleh jadi air mata itu tanda penyesalan. Namun, tangisan itu dibiarkan berlalu saja.
Saat menyampaikan keterangan, Yunina mengakui telah dipukul Nurman. Penganiayaan itu tidak hanya sekali. Tapi berulang-ulang. Akibatnya, beberapa bagian tubuh dan wajahnya lebam-lebam.
Yunina mengungkapkan, penganiayaan tersebut bermula saat terdakwa meminta telepon genggamnya. Awalnya, perempuan 20 tahun tersebut tak memberikan telepon.
Tapi, Nurman mengambil paksa. Setelah membaca chat yang dianggap mesra, Nurman emosi. Pemuda 21 tahun itu langsung memukul wajah Yunina berulang-ulang sambil memaki.
"Setelah dipukul saya jatuh. Telentang," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti.
Melihat pacarnya terjengkang, Nurman ternyata tidak kasihan. Malah memukul lagi Yunina.
Baca Juga :Hari ini, 3 Perwira di Jajaran Polres Rohil Serah Terima Jabatan Baru
Bahkan, penganiayaan terus dilakukan walaupun ada pegawai lain di konter HP. Nurman baru menghentikan tindakan brutalnya itu saat ada pembeli datang.
Eh, seusai pembeli pergi, Nurman memukuli Yunina lagi. Tidak puas dengan tangan, Nurman juga menggunakan helm.
Pukulan bertubi-tubi itu pun membuat Yunina merasakan sakit luar biasa. Bahkan, rasa sakit di kepala bagian kiri masih dirasakan hingga sekarang.
"Lebam di bawah mata lama sembuhnya. Sebulanan," ujarnya.
Pernyataan tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa Guntur Arif Witjaksono menyebut gamblang perilaku Nurman yang kelewatan.
Bahkan, dalam dakwaan juga disebut cacian terdakwa kepada pacarnya. "Untung nggak sampek matek koen (untung tidak sampai meninggal kamu, Red)," kata Guntur membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan disebutkan, penganiayaan terjadi karena Nurman mengangap kekasihnya telah selingkuh.
Baca Juga :Polres Inhil Ringkus Pelaku Pencurian di Gudang Sembako di Tembilahan
Chat mesra dalam telepon genggam itu menjadi satu bukti. Nurman juga disebut telah mengambil dompet dan uang gaji Rp 1,2 juta.
Tindakan yang terjadi pada 7 Februari 2019 lalu di Sedati itu membuat Nurman terancam hukuman penjara empat tahun. (dan)