Nekat!! Nenek di Tembilahan Bawa Sabu ke Dalam Pengadilan, Ini Kronologisnya...

- Jumat, 15 Februari 2019 11:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir022019/2991_Nekat---Nenek-di-Tembilahan-Bawa-Sabu-ke-Dalam-Pengadilan--Ini-Kronologinya---.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Pesisirnews.com - "Nenek nekad"... gelar itulah yang pantas disandang oleh ML (54 tahun), seorang IRT yang beralamat dijalan Lingkar Kel. Sungai Beringin Tembilahan. Pasalnya nenek tersebut nekad melakukan transaksi narkotika didalam kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, tepatnya didepan pintu ruang sel tahanan pada Kamis 14/02/2019 siang tadi, kepada salah seorang pria yang bernama PT (28 tahun), yang berstatus sebagai Tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK,.M.H melalui Kasat Narkoba AKP BACHTIAR, SH mengatakan bahwa, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut bermula dari kecurigaan dua petugas Polisi yang bernama BRIPDA KUKUH dan BRIPDA ALDHI yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan penjagaan dikantor Pengadilan Negeri Tembilahan saat melihat gerik-gerik yang mencurigakan dari ML.

Saat itu ML sedang menelpon seseorang tepat didepan pintu sel dan didalam genggaman tangannya yang memegang Hp seperti ada sesuatu yang mencurigakan dan kemudian Hp tersebut diserahkan kepada PT dan saat itu juga PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga Shabu kelantai Sel Tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan, melihat kejadian tersebut petugas segera mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kasat Narkoba.

Menanggapi laporan tersebut, dengan sigap Kasat Narkoba segera memerintahkan KBO Narkoba IPTU ARINAL FAJRI, SH untuk membekuk pelaku, saat dikantor Pengadilan Anggota masih melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa oleh ML dan ditemukan kembali didalam helm milik ML 1 paket kecil Shabu, kemudian Anggota menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Inhil guna Penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Helm yang didalamnya terdapat 1 paket kecil Shabu, 1 paket Shabu yang dibungkus plastik bening, (dengan total berat kotor semua BB Shabu sebanyak 3,49 gram), 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BM 5899 GJ, dan 1 unit HP merk Samsung warna putih". Demikian penjelasan Kasat Narkoba.

Ditambahkannya pula bahwa kedua pelaku dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna Penyidikan selanjutnya.


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak

Hukrim

Jelang Hari Jadi ke-78, Polwan Polda Riau Turun dalam Penanganan Karhutla

Hukrim

Polda Riau Awasi Lahan Bekas Terbakar, Pastikan Karhutla Tak Jadi Jalan Membuka Lahan

Hukrim

Hotspot Riau Turun Jadi 79 Titik, Kapolda: Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Hukrim

Kapolda riau konfrensi pers tindak Pidana lingkungan hidup penggerusakan 133 ha hutan mangrove di kab. Rohil

Hukrim

Antisipasi Dampak Asap Karhutla, Polda Riau Bagikan 2.500 Masker kepada Warga Pekanbaru