JOni Boy Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Ustaz Abdul Somad (UAS) Menjalani Sidang Perdana

- Jumat, 08 Februari 2019 02:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir022019/5403_JOni-Boy-Penghinaan-dan-Pencemaran-Nama-Baik-Ustaz-Abdul-Somad--UAS--Menjalani-Sidang-Perdana-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

PEKAN BARU,PESISIRNEWS.COM-Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS) Joni Boy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/2).

Dalam dakwaannya, jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Syafril menyebutkan, perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.di lansir dari merdeka.com

"Terdakwa Jony Boy mem-posting tulisan atau berita di akun media sosial Facebook milik terdakwa, yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Astriwati, didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul.

Tulisan itu di-posting Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam. "Tujuan terdakwa mem-posting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.

Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka Facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar.

Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. "AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN".

"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," tutur Syafril.

Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Syafril.

Atas dakwaan itu, Joni Boy tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim mengagendakan sidang pada pekan depan dengan meminta keterangan saksi-saksi. "Silakan jaksa menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya," kata hakim.


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Wakapolda Riau Hadiri Deklarasi Rupat Utara Bersinar

Hukrim

Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, 467 Ribu Jiwa Diperkirakan Terselamatkan

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Hukrim

Kapolda Riau Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial

Hukrim

Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

Hukrim

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda