Bagan Batu, Pesisirnews.com - Upaya pihak Kepolisian Sektor Bagan Sinembah mengungkap peristiwa pembunuhan terhadap Sudarmono alias Ucok Klewang akhirnya membuahkan hasil.Pasalnya, tersangka (TSK) DPO yakni R (43) yang merupakan warga Jl Utama Bagan Sinembah, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya ini akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (31/1/2019) sekira pukul 09.00 wib pagi tadi.Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nurrahim SIK juga memaparkan kronologis R (43) yang menyerahkan diri ke Mapolsek Bagan Sinembah tersebut, Kamis (31/1)."Ya, satu orang penyuruh dan pemberi upah kepada eksekutor adalah TSK R yang kemarin sempat melarikan diri itu. Dan sekarang, R ini ikut juga menyerahkan diri ke Mapolsek tadi, sekira pukul 09.00 Wib, karena malam sebelumnya kita dapat berhubungan komunikasi lewat telepon dengan R untuk bertindak secara koperatif saja dgn cara menyerahkan diri ke Kantor Polisi," terang Iptu Nurrahim kepada Pesisirnews.com.Lanjutnya lagi, berdasarkan dari keterangan dari TSK R bahwa ia mengaku sekaligus membenarkan bahwa ada memerintahkan kepada eksekutor yakni TSK SE untuk memberi pelajaran karena korban (Ucok Klewang) karena sering mengganggu bisnis mereka (ternak ayam).Dan juga dibenarkan oleh TSK, telah memberi uang sebesar Rp. 1.000.000,- sebelum kejadian pembunuhan (25/01/2019) dan Rp. 5.000.000,- setelah kejadian pembunuhan (28/01/2019)."Namun, pemberian uang tersebut diberikan kepada TSK SE melalui perantara TSK RS. Dan untuk saat ini, kelima TSK (2 orang eksekutor, 3 orang penyuruh) diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna dilakukan penyidikan," demikian ungkap Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nurrahim SIK.Perlu diketahui, setelah 1 hari ditemukannya mayat almarhum Ucok Klewang, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dan Opsnal Polres Rohil dapat mengamankan 2 orang eksekutor pembunuhan korban almarhum Ucok Klewang pada tanggal 29 Januari 2019 dengan TSK SE alias P dan TSK Su alias B.Berselang sehari ditangkapnya eksekutor pembunuhan tersebut, 2 dari 3 orang penyuruh eksekutor (TSK RS dan TSK SI) dengan maksud untuk memberi pelajaran kepada korban untuk dilumpuhkan, dan kedua orang penyuruh ini dapat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah. (Budiman).