Rokan Hilir - Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap serta menangkap 2 pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap rumah Dinas Camat Rimba Melintang, Kamis (17/1/2019) sekira pukul 19.00 kemarin.Dari data yang berhasil dihimpun dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) Sabtu (19/1) menyebutkan bahwa kedua pelaku curat yakni RF (28) dan FZ (26) adalah merupakan warga Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan tentang adanya penangkapan serta penangkapan terhadap 2 orang yang melakukan curat di rumah Dinas Camat Rimba Melintang.Kasubag Humas Polres Rohil itu juga menjelaskan kronologis awal kejadiannya bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira jam 18.00 wib pelapor yakni Burhanuddin, S.Hut, M.Sc, sedang berada dirumah dinas camat Rimba Melintang."Lalu beberapa saat kemudian pelapor berangkat menuju Bagan Siapiapi untuk mengikuti kegiatan pertemuan dengan aparatur pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir. Dimana sebelum pelapor berangkat saat itu pelapor terlebih dahulu menyimpan barang berharga pelapor didalam kamar pribadi pelapor berupa televisi dan barang elektronik lainnya," sebut Akp Juliandi SH berdasarkan dari keterangan pelapor.Lanjutnya lagi, sebelum meninggalkan rumah saat itu pelapor mengunci seluruh pintu rumah tersebut, kemudian pelaporpun langsung berangkat menuju Bagan Siapiapi. "Dan pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2018 sekira jam 07.00 wib pelapor dihubungi oleh saudara H RAHMAN dan berkata, PAK RUMAH BAPAK KECURIAN. Pelaporpun bertanya kembali, PELAKUNYA MASUK LEWAT MANA? TOLONG LAPORKAN KE POLISI," ujarnya yang masih berdasarkan keterangan pelapor.Selanjutnya, setelah selesai Rapat di Bagan Siapiapi, kemudian pelapor langsung pulang menuju Kelurahan Rimba Melintang dan saat tiba dirumah, pelapor melihat pintu belakang sudah rusak dengan cara di bobol.Kemudian, pelaporpun masuk kedalam rumah dan melihat pintu kamar juga telah dirusak dan selanjutnya pelaporpun memeriksa barang milik pelapor yang dilakukan pencurian dan hasil pengecekan.Ternyata, barang-barang yang satu unit televisi LCD ukuran 32 inchi merk Polytron, satu unit televisi LCD merk LG ukuran 17 inchi, satu unit kipas angin stainless tanpa merk, satu buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dan satu unit alat pemasak nasi magicom"Atas kejadian tersebut, pelapor telah mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp. 7.000.000. Selanjutnya pelaporpu datang ke Polsek Rimba Melintang guna melaporkan kejadian tersebut agar dilakukan pengusutan lebih lanjut," Juliandi.Kronologis PenangkapanPada Hari Kamis, tanggal 17 Januari 2019, setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut."Dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa ada barang-barang elektronik didalam salah satu rumah warga yang berada di daerah kelurahan Rimba Melintang. Selanjutnya Tim langsung mendatangi rumah yang dimaksud yaitu rumah L alias Bongkong," tutur Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH.Masih papar Akp Juliandi, saat Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang bertemu dengan L alias Bongkong dan saat itu diperoleh informasi bahwa yang melakukan tindak pidana pencurian barang-barang elektronik didalam rumah Camat Rimba Melintang tersebut adalah 2 orang laki-laki yang diketahui bernama RF dan RZ.Kemudian, setelah mengetahui indentitas pelaku tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, "sekira pukul 09.00 wib didapat informasi bahwa salah seorang pelaku bernama RF sedang berada di Jalan Jauhari Mais, Kelurahan Rimba Melintang. Timpun langsung menuju ke tempat dimaksud dan setibanya di tkp tersebut, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RF dan membawanya ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.Dari hasil interogasi terhadap pelaku RF, terkuak bahwa dirinya mengakui perbuatan curat tersebut yang dilakukan bersama RZ didalam rumah dinas Camat Rimba Melintang, "selanjutnya Tim melanjutkan interogasi terhadap pelaku RF, saat itu kembali diperoleh informasi bahwa pelaku bernama FZ berada diseputaran Kelurahan Rimba Melintang," sebutnya.Selanjutnya Tim langsung bergerak menuju TKP dimaksud dan setelah berada di TKP tersebut, Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FZ."Yang kemudian langsung membawa pelaku ke Mapolsek Rimba Melintang guna dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan dari hasil pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku, Tim Opsnal juga ikut mengamankan barang bukti," demikian Akp Juliandi SH.(Budi)