PESISIRNEWS.COM-Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga kota Banjarmasin karena menimpa pemilik salon Agnes yang mayatnya ditemukan pada 26 September 2018 lalu akhirnya dapat diungkap jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin.Pelaku pembunuhan sendiri adalah Arif Rahman (21) warga Kelayan A Gang Setia Budi RT 08 Kecamatan Banjarmasin Selatan yang ditangkap pada hari Jumat (28/12/2018), sedangkan tersangka Alfiannor (21) warga Pekapuran Raya Gang Arafah V Banjarmasin juga ditangkap pada hari yang sama.Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus pembunuhan ini memakan waktu yang cukup panjang, tetapi akhirnya dapat terungkap.Diungkapnya, tersangka Arif Rahman mengajak Alfianoor menemui Agnes yang mau diajak berhubungan badan, dimana korban berjanji akan memberikan bayaran."Sesampainya di Salon Agnes, ternyata korban menolak diajak bersetubuh oleh kedua tersangka, bahkan korban mengolo-olok tersangka Arif Rahman bahwa giginya ompong dan korban hanya mau dengan tersangka Alfianoor," kata Kombes Pol Sumarto di Banjarmasin, Senin (31/12/2018).Keesokan harinya, lanjutnya, kedua tersangka kembali datang ke salon Agnes, dan korban hanya melayani Alfianoor. Saat bermesraan, tiba-tiba langsung Arif Rahman yang kesal langsung ke kamar dan menusuk korban."Tersangka Alfinoor langsung meninggalkan TKP, sedangkan Arif Rahman membawa sepeda motor korban, dua telepon genggam serta uang Rp 50 ribu," katanya.Oleh tersangka, sepeda motor korban dengan nomor polisi palsu digadaikan kepada Safrudin, yang juga dijadikan sebagai tersangka karena penadah."Kedua tersangka dikenakan pasal 340 sub LBH sub 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang," pungkasnya.