Rohil, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Polsek dan Ba Unit Intel Sinaboi ringkus 2 pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (25/12/2018) malam di rumah milik Butet yang sedang keluar kota menjenguk keluarganya yang sedang sakit.Berdasarkan data yang berhasil dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil), 26/12/2018) kedua tersangka diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diringkus Tim Opsnal dan Ba Unit Intel Polsek Sinaboi tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH didampingi Kapolsek Sinaboi Akp Ruslan yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan tentang adanya penangkapan 2 tersangka diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial M (23) dan K (18) yang keduanya berprofesi pedagang tersebut, pada hari Selasa (25/12/2018) sekira pukul 22.30 malam.Akp Juliandi SH juga menjelaskan tentang kronologis penangkapan tersebut kepada Pesisirnews.com. "Ya, pada awalnya Tim Opsnal dan Ba Unit Intel Polsek Sinaboi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah saudari Butet sedang terjadi penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu-sabu," sebutnya.Selanjutnya, disebutkan Juliandi, Kapolsek Sinaboi Akp Ruslan memerintahkan Kanit Reskrim serta anggota unit reskrim dan unit intel untuk melakukan penyelidikan akan informasi tersebut yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku."Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam rumah saudari Butet serta barang bukti lainnya," sebut mantan Kasat Narkoba ini.Kemudian, dilakukan interogasi terhadap ke 2 tersangka, dan tersangka mengakui bahwa barang yang ditemukan diduga narkotika sabu-sabu itu adalah miliknya yang didapatnya dengan cara membeli seharga Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari saudara U (Dpo). "Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi untuk proses lebih lanjut," beber Akp Juliandi.Ditambahkan Juliandi lagi, bahwa kedua tersangka ini melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumah orang lain, tepatnya bukan rumah mereka."Pemilik rumah adalah saudari Butet yang sedang keluar kota menjenguk keluarga yang sedang sakit. Nah, oleh kedua tersangka digunakanlah kesempatan itu untuk mengkonsumsi barang haram tersebut," demikian papar Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH. (Budiman)