Tembilahan,PESISIRNEWS>COM-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil telah meringkus HM(27th) pada Sabtu 24/11/2018 tengah malam. Pasalnya warga perumahan prt. 19 Kel. Sungai Beringin ini telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan akibat Dendam dan Cekcok mulut terhadap korban Iskandar pada Sabtu 17/11/2018 yang lalu bertempat dijalan Veteran Tembilahan Kab. Inhil Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK,.M.H. melalui Kasat Reskrim AKP INDRA L. SIHOMBING mengatakan, "Pelaku menghilang beberapa saat setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga Kami agak sedikit kesulitan melacak jejak pelaku". Akhirnya pelaku tercium keberadaannya dan berhasil diciduk saat tengah mengkonsumsi Lem dipelabuhan Jalan Yos Sudarso Tembilahan, selanjutnya digelandang ke Mapolres Inhil. Pelaku saat ini sudah Kami amankan di Mako Polres Inhil dan tinggal menunggu proses Penyidikan selanjutnya(rls)