Jakarta- Tersangka Y (24) dan NR (17), ternyata tinggal satu indekos dengan korban Ciktuti Iin Puspita (22), di rumah indekos 21, Jalan Mampang Prapatan VIII Gang Senang, Komplek Bapenas RT 003 RW 01, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Mereka tiga-tiganya sudah tinggal di situ. Apakah dia sekamar atau tidak belum tahu, yang jelas bersama-sama dalam satu indekos," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, di Jakarta, Rabu (21/11).
Dikatakan, berdasarkan keterangan sementara, kedua tersangka baru satu minggu tinggal di tempat indekos itu. Adapun korban sudah sekitar 3 tahun. "Baru satu minggu kalau dari pengakuan. Nanti diperkuat dengan bukti-bukti di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya.
Ia menuturkan, pelaku bisa ditangkap dengan cepat karena penyidik memiliki bukti-bukti. Salah satunya kamera pengawas atau CCTV yang merekam pelaku di lokasi kejadian.
"Di TKP kami banyak menemukan bukti-bukti seperti HP korban, rekaman CCTV, dan lain-lain. Yang jelas setelah berhasil analisis, kita cari keberadaan orang (pelaku) tersebut. CCTV ada di parkiran. Yang jelas orang-orang itu ada di TKP dan terlihat di TKP. Nanti kita lihat karena masih di lab semua," katanya.
Menyoal apakah benar sempat ada ancaman terhadap korban lewat media sosial beberapa waktu belakangan, Indra menuturkan, belum mengetahuinya. "Belum tahu, nanti akan diperdalam," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com