PELALAWAN-Polres Pelalawan mengamankan 30 Kilogram narkotika jenis ganja kering, Rabu (14/11/2018) lalu. Dengan jumlah tersebut, polisi mengaku berhasil menyelamatkan 30.000 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang bisa membuat teler. Sebab, ganja ini bisa merusak kesehatan dan masa depan generasi muda bangsa. Perhitungan itu didapatkan dengan memperkirakan, satu orang mengkonsumsi satu gram ganja dikalikan 30 Kilogram yang setara dengan 30.000 gram."Asumsinya 1 gram untuk satu orang. Berarti 30 Kilogram atau 30.000 gram sama dengan 30.000 orang. Itu yang terselamatkan atas terbongkarnya sindikat peredaran anrkoba ini," ungkap Kapolres AKBP Kaswandi Irwan SIK, Jumat (16/11/2018).Kapolres menyatakan, ganja 30 kilogram milik tersangka IN alias Tamaro (26) ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini. Dengan terbongkarnya kepemilikan rumput memabukan itu, polisi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kecamatan Pangkalan Lesung dan secara umum di Pelalawan.Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu dan mendukung penangkapan tersangka yang diamankan di rumahnya, di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Karetan Desa Pesaguan, Pangkalan Lesung. "Kasus ini tak sampai di sini saja. Kita kembang terus, termasuk asal-usul maupun pemasoknya," tandas Kaswandi.Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan 30 Kg ganja kering dari seorang tersangka atas nama IN alias Tamaro di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung. Pria 26 tahun itu menyembunyikan 30 bal ganja dengan cara dikubur di pekarangan rumahnya. Ternyata pelaku sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) dalam kasus serupa.Fokusriau.com