Inhil, Pesisirnews.com - Terbukti membawa narkoba jenis ekstasi, seorang wanita muda warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tak berkutik saat ditangkap petugas, Rabu (7/11) sekira pukul 13.15 WIB.
Dari tangan pelaku, anggota Satres Narkoba Polres Inhil menemukan satu kantong plastik kecil berisikan 10 butir pil berwarna hijau yang di duga merupakan pil ekstasi yang disimpan pelaku dalam bungkus rokok H Mild.
Dari data kepolisian, pelaku berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan aksi wanita cantik tersebut yang kerap melakukan transaksi narkoba.
Bermodal informasi itu Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar berdasarkan surat perintah tugas nomor : Sp. Gas/58/XI/2018/Narkoba,tanggal 06 November 2018, Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan didapat hasil bahwa benar terlapor ES sering melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi," ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar.
Kemudian pada hari Rabu tgl 07 November 2018 pukul 13.15 wib anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap ES, yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street di Jalan Bersama Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil-Riau.
"Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat dan di temukan barang bukti," bebernya.
Lanjutnya, pelaku dan barang bukti saat ini sudah di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.(dan).