Sarjana Cantik Diadili,Nipu Teman Sendiri

Haikal - Kamis, 01 November 2018 00:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112018/pesisirnews_Sarjana-Cantik-Diadili-Npu-Teman-Sendiri.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Tak tanggung-tanggung, akibat ulah terdakwa Novita Rindra Firmati ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp394 juta. Kini, Novita harus rela didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa atas dugaan perkara pidana ini, Rabu

SURABAYA- Novita Rindra Firmati, seorang sarjana cantik harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Savira Nagari, yang tak lain temannya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, akibat ulah Novita, korban mengalami kerugian sebesar Rp394 juta. Kini, Novita harus rela didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa atas dugaan perkara pidana ini.

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (31/10/2018).

Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini berawal dari bujuk rayu terdakwa kepada korban terkait kerjasama sama investasi bisnis pengadaan barang di Travel Starling pada Juni 2016 lalu.

Kepada korban, sarjana ekonomi yang tinggal di apartemen Water Palace ini mengatakan bahwa tempatnya bekerja sedang membutuhkan dana guna proyek pengadaan barang untuk ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran.

Upaya membujuk korban ini, beberapa kali terdakwa lakukan. Terakhir pada acara arisan yang digelar di salah satu mall di Surabaya. Beberapa saksi juga mengaku mendengarkan rayuan terdakwa yang disampaikan kepada terdakwa. Saksi-saksi tersebut antara lain, Veisa Catrie Damayanti dan saksi Rara Mulyosari Prijambodo.

Tergiur bujuk rayu terdakwa, akhirnya korban menansfer uang sebesar Rp415 juta ke rekening terdakwa. Hal itu dilakukan secara bertahap mulai 27 Juni hingga 11 Juli 2016.

Guna meyakinkan korbannya, terdakwa sempat mengirimkan uang sebesar Rp21 juta yang diklaim sebagai keuntungan yang layak diterima korban.

"Terdakwa berjanji bahwa setiap dana yang disetorkan korban, nantinya bakal diberi keuntungan sebesar 10 persen, namun hingga waktu yang disepakati, terdakwa selalu menghindar saat korban meminta sisa uang miliknya," terang jaksa membacakan berkas dakwaan.

Merasa curiga, akhirnya korban mencoba mengecek ke kantor Travel Starlink. Oleh Nilam Maharani, pemilik travel kepada korban mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa dan secara tegas menyatakan bahwa kantornya tidak ada program kerjasama seperti yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban.

"Akhirnya korban mensomasi terdakwa. Upaya somasi yang dilayangkan korban juga tidak mendapat respons dari terdakwa, sehingga korban memilih melaporkan ke pihak berwajib," tambah jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (duta.co)

Berita Terkait

Hukrim

Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi

Hukrim

Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah

Hukrim

Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Hukrim

Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil