JAKARTA ? Setelah sekian lama 'bisu-tuli', Bupati Bekasi Neneng akhirnya sembuh dari 'penyakit' yang menjangkitinya sejak ditangkap KPK beberapa waktu lalu.
Neneng ditangkap lembaga antirasuah itu terkait kasus suap proses perizinan pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Hari ini, usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam, Neneng yang tengah hamil itu pun akhirnya mau berbicara kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, mantan politisi Golkar itu menyampaikam permintaan maaf yang ditujukan kepada warga Bekasi atas keterlibatannya dalam kasus suap.
"Saya, Neneng Hassanah Yasin, mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi," kata Neneng saat meninggalkan Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Neneng juga berjanji, dirinya akan kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh lembaga pimpinan Agu Rahardjo itu.
Untuk diketahui, Neneng Hasanah Yasin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat anak buahnya dalam kasus suap Meikarta.
Mereka, diduga menerima suap senilai Rp7 miliar dari total Rp13 miliar yang dijanjikan.
Bersama Neneng, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Lippo Grup yang menjadi pengembang Meikarta, Billy Sundoro bersama tiga anak buahnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, permasalahan proses perizinan Meikarta adalah kewenangan Pemkab Bekasi.
Mulai dari tata ruang, analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) sampai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara, kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebatas memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi.
Jadi, rekomendasi (Pemprov Jabar) hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah," tutur mantan walikota Bandung itu dalam akun Instagram @ridwankamil, Minggu (21/10).
Dia menjelaskan bahwa pihak Meikarta merencanakan pengembangan wilayah seluas 500 hektare.
Namun hanya 143 hektare yang diajukan Pemkab Bekasi ke Pemprov Jabar pada Oktober 2017.
Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, sambung Ridwan, hanya mengeluarkan rekomendasi seluas 85 hektare pada bulan November 2017.
"Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 hektare," tutur pria yang akrab disapa Emil itu.
Menurutnya, jika kini ada masalah suap terkait izin lanjutan, seperti IMB dan Amdal, maka tanggung jawab ada di Pemkab Bekasi.
Itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov Jabar mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil," tukasnya sembari meyakinkan akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang.
Pojoksatu.id