Terciduk Ngamar dengan PSK di Bandung, WN China Didenda Rp 250 ribu

- Jumat, 19 Oktober 2018 12:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102018/pesisirnews_Terciduk-Ngamar-dengan-PSK-di-Bandung--WN-China-Didenda-Rp-250-ribu.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Detikcom
Pesisirnews.com - Seorang pria warga negara China divonis denda Rp 250 ribu. Pria tersebut terciduk petugas Satpol PP Kota Bandung saat sedang ngamar di hotel melati.Vonis yang diberikan hakim tunggal Sri Kuncoro itu berlangsung saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (19/10/2018). Pria berkacamata berinisial YYW (31) itu dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Perda nomor 11 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) tahun 2005."Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah menjajakan cinta dan tingkah laku akan berbuat suatu asusila di dalam tempat yang dicurigai melakukan perbuatan asusila," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa denda sebesar Rp 250 ribu. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan atau rehabilitasi selama 7 hari panti rehabilitasi," ucap hakim menambahkan. YYW sendiri hanya tertunduk dan mengaku bersedia membayar denda tersebut. Dia mengakui salah atas perbuatannya. Usai membacakan vonis, hakim memberi pesan kepada WNA tersebut. Hakim meminta agar YYW mentaati budaya dan peraturan yang sudah diatur di Indonesia khususnya di Kota Bandung. "Kalau di Indonesia enggak boleh sekamar kalau belum menikah. Itu pelanggaran. Ngerti ya? Paham?," kata hakim yang dibalas anggukan kepala YYW. YYW diciduk saat petugas Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi pada Kamis (18/10) malam. YYW ditangkap di sebuah hotel melati di kawasan Jalan Lengkong, Kota Bandung. Petugas kala itu memergoki YYW tengah sekamar dengan perempuan yang diketahui berinisial BL."Saat kita datangi, perempuannya baru keluar dari kamar mandi sedangkan lelakinya hanya pakai celana. Pengakuan mereka, belum melakukan hubungan," ucap Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada di PN Bandung. Berdasarkan pemeriksaan, kata Mujahid, YYW memesan wanita panggilan secara online. Setelah harga disepakati, sejoli tak terikat pernikahan itu berlanjut ke kamar. "Dia memesan perempuan dengan bayaran Rp 1,3 juta," ujarnya. YYW merupakan karyawan swasta. Dia diketahui sudah 4 bulan berada di Indonesia untuk menjalankan sebuah proyek di Cirebon. YYW memang sengaja datang ke Bandung untuk jalan-jalan bersama seorang rekannya. Namun di Bandung, keduanya berpisah hingga akhirnya YYW diketahui terciduk petugas. Selain WNA dan wanita panggilan tersebut, hakim juga memvonis 15 pasangan asusila lain dan 9 orang PSK. Mereka divonis denda dengan denda sebesar Rp 250 ribu subsidair rehabilitasi di panti rehabilitasi.

Sunber Detikcom 

Berita Terkait

Hukrim

Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi

Hukrim

Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah

Hukrim

Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Hukrim

Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil