Polres Inhil Ekspos Tahapan Kasus Tindak Pidana UU ITE yang Menjerat Oyonk dan Yan Bona

- Rabu, 17 Oktober 2018 16:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102018/pesisirnews_Polres-Inhil-Ekspos-Tahapan-Kasus-Tindak-Pidana-UU-ITE-yang-Menjerat-Oyonk-dan-Yan-Bona.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Kapolres Inhil jajaran nya dan kedua tersangka Tindak Pidana UU ITE

Inhil, Pesisirnews.com ?Kapolres Inhil ekspos tahapan kasus tindak pidana ITE yang menjerat  tersangka Fahruddin Alias Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi dan Yan Bona alias Yan Bin Mukhtar ke Kejaksaan Inhil.

Dilansir dari detikriau.org, Kepolisian penyerahan kedua Tsk beserta barang bukti dilakukan oleh Penyidik Polres Inhil pada Rabu, 17 Oktober 2018.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH dalam penyampaian press release-nya di Mapolres Inhil menjelaskan berkas perkara Oyonk Maldini telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat P21 kejaksaan Inhil dengan Nomor B- 1775/N.4.15/Euh.1/10/2018 Tanggal 17 Oktober 2018.

Sedangkan untuk berkas perkara Yan Bona alias Iyan Bin Mukhtar berdasarkan surat P21 Kejaksaan Inhil dengan Nomor  B- 1774/N.4.15/Euh.1/10/2018 Tanggal 17 oktober 2018.

Untuk tahapan kasus tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terhadap kedua Tsk dijelaskan Kapolres diawali pada tanggal 9 Juli 2018 dengan diterimanya surat pengaduan dari PA 212.

Kemudian penyidik dari Polres Inhil melakukan penyelidikan selama 43 hari, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2018 ? 20 Agustus 2018.

Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2018, penyidik Sat Reskrim Polres Inhil menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap surat laporan polisi dengan nomor LP/125/VIII/2018/Riau/Res Inhil Tanggal 21 Agustus 2018 yng kemudian diikuti dengan surat penetapan Tersangka pada tanggal 31 Agustus 2018 atas nama Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi. Tersangka kemudian di tahan di Rutan Polres Inhil sejak tanggal 1 ? 20 September 2018, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan dari tanggal 21 september 2018 ? 30 oktober 2018.

Tgl 12 September 2018, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka kepada Yan Bona Als Iyan Bin Mukhtar. Dan Tsk Iyan ditahan di Mapolres Inhil sejak tanggal 13 September 2018 hingga 2 oktober 2018 dan kemudian diperpanjang sejak tanggal 3 oktober 2018 hingga 11 November 2018.

Tanggal 14 September 2018 Penyidik mengirimkan berkas perkara tersangka Fahrudin ke Kejaksaan Inhil untuk diteliti. Sedangkan berkas perkara tersangka Yan Bona dikirimkan pada tanggal 18 September 2018.

"Hari ini, rabu 17 oktober 2018, kedua berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Inhil dan hari ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan." tandas Kapolres.(***). 

Berita Terkait

Hukrim

Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba

Hukrim

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda

Hukrim

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Hukrim

Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan