Miris, Dede Idol Mencuri untuk Biayai Anak di Pesantren

- Kamis, 20 September 2018 11:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir092018/pesisirnews_Miris--Dede-Idol-Mencuri-untuk-Biayai-Anak-di-Pesantren.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Jpnn.com

Pesisirnews.com - Prak?Prak, kaca mobil pecah berkeping-keping. Hanya dalam tempo semenit, Dede Richo Ramalinggam (29) alias Dede Idol mampu menguras sejumlah barang berharga di dalam mobil tersebut.

Mantan finalis Indonesia Idol 2008 itu mempraktekkan aksi kejahatannya membobol kaca mobil yang dilakukannya selama ini. Dalam rekontruksi yang digelar Polsek Serpong, Dede melancarkan aksinya pada mobil pick up.

Dede Richo dan Deny, kakak beradik ini diketahui telah lama beroperasi di wilanyah Tangerang Selatan (Tangsel). Sempat melawan saat akan diamankan, keduanya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.

Dari pengakuan keduanya, mereka nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dede Idol yang juga seorang penyanyi itu mengaku tak punya pilihan lain mencari nafkah dari jalan tersebut.

"Buat biaya anak sekolah di pesantren, sekarang sudah tidak bekerja. Tadinya menyanyi," kata Dede dengan wajah tertunduk.

Pria yang pernah jadi idola di panggung Indonesia Idol itu mengaku mempelajari cara mencuri dengan modus pecah kaca dari YouTube.

"Belajar dari youtube, terus dipraktikan. Saya di sini eksekutor, abang saya jokinya," sambungnya.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kedua pelaku sudah puluhan kali melancarkan aksi kriminalnya. "Dari pengembangan, sementara mereka mengakui sudah beroperasi di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara?Red)," kata Ferdy.

Ferdy Irawan menerangkan, pelaku dalam 10 bulan terakhir melakukan 10 kali tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca. "Terakhir korban kejahatan pelaku melapor, kejadiannya pada Sabtu 15 September di sebuah restoran cepat saji di BSD. Saat itu satu tas berisi video drone berhasil dicuri dari mobil korban," kata Ferdy.

Dari laporan korban itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap komplotan kakak-beradik ini. "Pelaku melakukan perbuatanya dengan cara mencongkel kaca mobil atau memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik dan busi atau mencongkel dengan mata besi yang sudah dimodifikasi, setelah pecah pelaku kemudian mengambil barang milik korban yang ada di dalam mobil," ucap dia.

Dari para pelaku, polisi menyita satu tas abu-abu berisi Drone Dji Mavic Pro, pecahan kaca mobil dan lima buah mata besi yang digunakan untuk mencongkel kaca mobil serta pecahan keramik busi. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam penjara maksimal 7 tahun. 

Sumber Jpnn.com 

Berita Terkait

Hukrim

Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen

Hukrim

Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu