Bagan Batu, Pesisirnews.com - Hanya berselisih hitungan jam, Sat Res Narkoba Mapolres Rokan Hilir kembali menangkap 5 pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya di Wisma Sejahtera Jl Jenderal Sudirman Bagan Batu.
Berdasarkan dari data pers realease dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba AKP Juliandi SH melalui Paur Humas Polres Rokan Hilir Iptu Yuliardi SH menyebutkan kronologis penangkapan ke 5 tersangka diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, Jumat (7/9/2018).
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap JS alias Jk (18), FR alias Rz (20) dan ZRD alias Zaky (18) yang bermula pada hari Rabu, tanggal 5 September 2018, sekira pukul 22.00 Wib, anggota tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)," ujar Yuliardi.
Lanjutnya lagi, atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil, Akp Juliandi SH memerintahkan unit Opsnal Sat Narkoba untuk mengecek informasi tersebut, "dan sekira pukul 00.00 wib kami membuat rangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial JS alias Jk, yang mana ciri cirinya sudah di ketahui," ujarnya lagi.
Kemudian sekira pukul 01.00 wib, tim Opsnal melihat JS alias Jk menuju Wisma Sejahtera dan langsung melakukan penggerebekan terhadap JS alias Jk yang berada dikamar 307, yang mana dikamar tersebut ditemukan seorang temannya yaitu ZRD alias Zaky.
"Dan pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu bungkus kotak rokok yang berisikan dua paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu serta satu buah HP merk oppo dan satu buah HP merk Huawei warna hitam. Kemudian ditanyakan kepada pelaku barang bukti ini milik siapa?, pelaku mengatakan bahwa barang bukti tersebut milik pelaku," kata Yuliardi menirukan pengakuan tersangka.
Kemudian, masih kata Paur Humas Polres Rohil itu lagi, pelaku dibawa keluar kamar, dan pada saat keluar dari kamar tersebut, ditemukan satu orang teman pelaku yang berinisial FR alias Rz, "dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap FR alias Rz ditemukan satu buah dompet warna pink yang berisikan satu buah bong, dua buah mancis, serta satu buah jarum sumbu dan satu buah HP merk advan warna hitam putih," kata Paur Humas Polres Rohil tersebut.
Sedangkan penangkapan yang kedua terhadap 2 tersangka lainnya yakni ANP alias Manik (48) dan MP alias Yogi (17) di tempat lokasi yang sama yakni Wisma Sejahtera dan berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
"Namun kedua tersangka ini ditangkap saat berada di pelataran parkir Wisma Sejahtera," bebernya.
Penangkapan yang kedua tersebut diterangkan Iptu Yuliardi SH dilakukan pada Kamis, tanggal 6 September 2018, sekira pukul 00.45 Wib dini hari.
Pada saat itu tim opsnal bertemu dengan 2 orang yang sedang berdiri, "selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, dan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang sebanyak Rp. lima ratus ribu Rupiah dan satu unit handphone merk i-Cherry berwarna hitam. Dari hasil penangkapan kelima pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut dan barang bukti di bawa ke Mapolres Rohil guna peyidikan lebih Lanjut," demikian ungkap Paur Humas Polres Rohil Iptu Yuliardi SH. (bim).