Rohil, Pesisirnews.com - Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ciduk AH Harahap (35) warga Jl Tambusai, Kecamatan Bagan Sinembah atas kepemilikan 6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (31/8/2018) sekitar pukul 19.30 wib di Kolam Pemancingan "NUANSA" Jl Lintas Riau-Sumut Km 3 Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Dari data yang berhasil dirangkum Pesisirnews.com, Sabtu (1/9/2018) malam dari Mapolres Rohil menyebutkan bahwa penangkapan AH Harahap tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang penyalahgunaan narkoba di Kolam Pemancingan "NUANSA" Jl Lintas Riau-Sumut Km 3 Kepenghuluan Bahtera Makmur.
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Juliandi SH dan disampaikan oleh Paur Humas Polres Rohil, Iptu Yuliardi SH membenarkan dan sekaligus menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
"Ya benar, Jumat kemarin, pada tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 Wib, anggota tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Kolam Pemancingan "NUANSA" Jl Lintas Riau-Sumut Km 3 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujarnya mengawali.
Lanjut Yuliardi lagi, sekira pukul 18.30 wib, tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu yang berada di tempat kolam pemancingan tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat dan mengetahui keberadaan seseorang yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika sabu, tim opsnal langsung bergerak, setibanya di kolam pemancingan tersebut pada pukul 19.30 tim opsnal bertemu dengan AH Harahap," sebutnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan di sekitar kolam pemancingan tersebut dan dari hasil penangkapan dan penggeledahan di sekitar AH Harahap, ditemukan 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya ditemukan 6 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit Handphone merk SAMSUNG warna Hitam.
"Dari hasil asil penangkapan itu, AH Harahap beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna peyidikan lebih lanjut," demikian ungkap Paur Humas Polres Rohil, Iptu Yuliardi SH kepada Pesisirnews.com. (Budiman)