Gagal Perkosa Putri Tiri, Pria Ini Malah Garap Teman Anaknya

- Jumat, 31 Agustus 2018 19:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir082018/pesisirnews_Gagal-Perkosa-Putri-Tiri--Pria-Ini-Malah-Garap-Teman-Anaknya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Jpnn.com

Pesisirnews.com - Seorang pria berinisial Mt, 35, ditangkap polisi karena mencabuli teman anaknya, Mawar, 15, nama samaran.

Parahnya, perbuatan pria beristri ini dilakukan setelah gagal mencabuli anak tirinya, Bunga, 15, nama samaran.

Kejadian itu berlangsung Senin (27/8), pukul 10.00 WIB, di rumah mereka di Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman.

Saat itu, istri keempat tersangka, Sm, 35, sedang menemani anak mereka di RSUD Sekayu.

Tukang besi itu hanya berdua bersama Bunga di rumah. Siang itu, dia minta Bunga menyajikan makan untuknya.

Tiba-tiba, tersangka memeluk Bunga dari belakang. Spontan, Bunga meronta dan siswi SMA itu melarikan diri keluar rumah. Teriakannya membuat para tetangga berdatangan.

Tersangka berdalih, anak tirinya stres untuk menutupi perbuatannya.

Bunga menghilang, tersangka berusaha mencarinya ke mana-mana tapi tak bertemu.Dia lalu minta bantuan teman anaknya, Mawar, 15, nama samaran.

Tersangka minta izin kepada orang tua Mawar dan diperbolehkan. Keduanya boncengan mencari Bunga.

Hingga pukul 01.00 WIB, barulah didapat informasi kalau Bunga berada di rumah keluarganya di desa lain.

Dalam perjalanan di areal perkebunan kelapa sawit perusahaan, tersangka menyetop laju motornya. Dia menurunkan Mawar dan mendorongnya ke arah kebun.

Tersangka mengancam Mawar pakai senjata tajam (sajam). Karena ketakutan, Mawar tak bisa berbuat banyak saat mahkotanya direnggut paksa tersangka.

"Kalau kamu hamil, saya akan tanggung jawab," janji tersangka yang pernah dipenjara kasus pencurian pipa tahun 2010 itu.

Setelah kejadian, tersangka mengantar Mawar pulang. Dia tak ingat lagi untuk mencari Bunga, anak tirinya. Paginya, Mawar cerita kepada orangtuanya kalau dia telah diperkosa tersangka.

Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Muba. Anggota Satreskrim Polres Muba lalu membekuk tersangka yang sedang beli obat di apotek di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Kecamatan Babat Toman, Selasa (28/8) pukul 16.30 WIB.

"Saya khilaf telah memerkosa Mawar teman baik anak tiri saya," ungkap tersangka yang punya tato naga di lengan kanan dan kirinya.

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti mengatakan, tersangka akan dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya.

Sumber Jpnn.com 

Berita Terkait

Hukrim

Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba

Hukrim

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda

Hukrim

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Hukrim

Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan