Polres Inhil Bekuk Seorang PNS di Tembilahan, Ini Kasusnya

- Rabu, 08 Agustus 2018 10:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir082018/pesisirnews_Polres-Inhil-Bekuk-Seorang-PNS-di-Tembilahan--Ini-Kasusnya-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Inhil, Pesisirnews.com - Berbekal kunci duplikat, seorang ASN salah satu instansi di Kab. Inhil, nekat mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat. Akibatnya pria tersebut, harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Inhil. 

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim IPTU Agus Susanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan RH alias Rud (38 tahun), warga Jalan Budiman Tembilahan, Selasa, 7/8/2018, sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Sungai Beringin Tembilahan. Dari tersangka diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BM 3048 GAC, 1 buah helm warna hitam, plat nomor, kaca spion dan variasi stang yang sudah dilepas pelaku, serta 1 helai jaket warna hitam.

Lebih jauh IPTU Agus menerangkan bahwa pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada hari Minggu, 5/8/2018, sekira pukul 19.00 WIB, di Parit 9 Jalan A. Yani Tembilahan Hulu. Bermula saat kendaraan milik korban Abdul Hamid (33 tahun), warga Parit 9 Jalan A. Yani Tembilahan Hulu, dipinjam oleh adik kandung yang bernama Ayu (19 tahun). Setelah selesai memakai sepeda motor tersebut, Ayu kemudian memarkirkan motor matic itu, didepan rumahnya. Hanya berselang 1 jam, saat Ayu keluar rumah, gadis itu tak lagi melihat sepeda motor abangnya ada di tempat parkir. Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Atas laporan tersebut, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan, dan mendapatkan info bahwa sebelumnya, sepeda motor tersebut pernah dipinjam pelaku. Setelah penyelidikan yang lebih mendalam, akhirnya Unit Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Tersangka mengakui, bahwa saat kendaraan korban dipinjamnya, pria itu juga memanfaatkan kesempatan tersebut, untuk meggandakan kunci kontak, sehingga saat ada kesempatan, Honda Beat itu, dapat dibawa pelaku, tanpa kesulitan,

Saat ini, pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut.(***). 

Berita Terkait

Hukrim

Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen

Hukrim

Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu