Sungguh Pilu, Sang Kakak Bikin Adiknya Hamil, Tapi Tak Tahu Kalau Bayi di Kandungan Itu Anaknya

- Selasa, 05 Juni 2018 14:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir062018/pesisirnews_Sungguh-Pilu--Sang-Kakak-Bikin-Adiknya-Hamil--Tapi-Tak-Tahu-Kalau-Bayi-di-Kandungan-Itu-Anaknya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Tribunnews.com

Pesisirnews.com - Perbuatan yang dilakukan berkali-kali itu akhirnya mengakibatkan WA hamil dan mengandung jabang bayi.

Hubungan terlarang antara kakak dan adik, incest, terjadi di Batanghari.

Sang kakak berinisial AR (18) tega memaksa adiknya berinisial WA yang masih berusia 15 tahun, untuk melayani nafsu bejatnya.

Perbuatan yang dilakukan berkali-kali itu akhirnya mengakibatkan WA hamil dan mengandung jabang bayi.

Namun bayi hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA.

Hasil hubungan incest kakak-adik itu tidak dibiarkan begitu saja terlahir di dunia. Janin yang masih berumur 8 bulan itu digugurkan dan dibuang ke kebun sawit milik warga.

Yang membuat lebih mengejutkan, aborsi yang dilakukan WA (15), ternyata dibantu ibunya sendiri yang berinsial AD (38).

Mengapa hal itu dilakukan ibu kandung sendiri?

AD yang merasa malu dengan keadaan kandungan anaknya itu lalu melakukan aborsi.

Jasad janin yang diperkirakan dibuang sudah lebih kurang satu minggu itu, saat ditemukan warga sudah dalam kondisi mengenaskan.

Janin telah membusuk dan bagian kepala retak, nyaris terpisah dari tubuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Polres Batanghari, diketahui bahwa WA (15) merupakan ibu dari janin tersebut.

Setelah dirunut, diketahui bahwa janin itu juga merupakan hasil hubungan terlarang kakak-adik, antara AR dan WA.

Pijat perut WA

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, aborsi terhadap janin bayi itu ternyata dibantu AD (38), yang merupakan ibu kandung kedua pasangan.

Diperkirakan, saat digugurkan, usia kandungan 7-8 bulan.

Kepada polisi, tersangka mengaku tidak menginginkan kehadiran bayi tersebut karena merupakan aib bagi keluarga mereka.

Lalu langkah aborsi dipilih untuk menutupi aib tersebut.

"Aborsi yang dilakukan dengan cara memijit bagian perut tersangka WA (15) yang dilakukan AD (38) petani hingga janin tersebut keluar," ujar Iptu Dimas Arki, Kasat Reskrim Polres Batanghari, kepada tribunjambi.com.

Tak tahu ayahnya

Kata Dimas, AD sendiri tidak mengetahui secara pasti dia merupakan ayah dari bayi tersebut.

Incest yang berakibat hamil itu baru ketahuan saat mereka akhirnya ditangkap.

"Masing masing tersangka diamankan pada waktu berbeda. Untuk Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA, diamankan di rumahnnya, saat malam usai jasad janin diketemukan. Sedangkan anak laki-lakinya, AR, diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut," ujar Dimas

Jeratan pidana

Masing masing tersangka, untuk anak yang mengandung WA, mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk pelaku laki-laki (kakaknya) yang menyetubuhi anak di bawah umur, mendapat jeratan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman menyetubuhi 15 tahun untuk aborsi 10 tahun, sedangkan orang tuanya turut serta Pasal 55.

Terpengaruh kerap tonton video porno

Hubungan sedarah antara kakak adik terjadi di Batanghari, Provinsi Jambi. Hubungan terlarang tersebut terjadi hingga akhirnya melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.Namun bayi hasil hubungan gelap tersebut pada akhirnya dibuang ke kebun sawit milik warga.

Sontak, warga geger dengan penemuan jasad bayi yang sudah mengenaskan tersebut.

Belakangan baru terungkap, bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara AR dan adiknya yang masih mempunyai hubungan sedarah.

Tersangka AR mengaku sempat mengancam dan memaksa adiknya untuk berhubungan intim.

Kepada wartawan, dia mengaku terpengaruh video porno.

Kepada tribunjambi.com, pelaku aborsi yakni sang kakak yang berinisial AR menceritakan awal mula melakukan tindakan bejat menyetubuhi adik kandung, hingga hamil delapan bulan.

"Pertamonyo dio dak mau, Bang. Sayo pakso samo ancam, akhirnyo nurut. Bahkan sampe bekali-kali. Sayo tepengaruh kareno sering nonton video porno," ujarnya.

Dia juga mengakui perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Perbuatan itu dan dlakukan di rumahnya.

Sumber Tribunnews.com 

Berita Terkait

Hukrim

Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*

Hukrim

Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar

Hukrim

Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3

Hukrim

Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Hukrim

Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari

Hukrim

Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21