Pasang Jeratan Babi, Tiga Pria di Kemuning Ditangkap Polisi

- Selasa, 29 Mei 2018 10:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir052018/pesisirnews_Pasang-Jeratan-Babi--Tiga-Pria-di-Kemuning-Ditangkap-Polisi-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Inhil, Pesisirnews.com - Petugas dari Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Polda Riau, Senin dinihari, 28 Mei 2018, sekira pukul 05.00 WIB, telah mengamankan tiga pria, di Dusun Air Luit Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. 

Ketiganya diduga telah memasang kabel beraliran listrik, sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Tak hanya itu, saat digeledah, juga ditemukan 2 pucuk senpi rakitan beserta 11 amunisi peluru tajam.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Lilik Surianto, S.S.T., S.H., membenarkan telah mengamankan tiga orang lelaki. Ketiganya masing - masing berinisial BG (29) warga Dusun Masad Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Am (25), warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, dan Kus (39) warga Desa Bangko Sempurna Kec. Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

" korbannya bernama Indra Praja (22) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning," terang Kompol Lilik.

Kejadian itu berawal ketika korban bersama rekannya yang bernama Wak Kuncung (55) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, hendak berburu ayam hutan di sekitar TKP, Senin dinihari, 28 Mei 2018, sekira pukul 04.00 WIB.

Nahas, bagi korban, dirinya menyenggol kabel yang beraliran listrik, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar dibagian perut. Korban langsung dievakuasi ke RSUD Indrasari Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu. Orang tua korban, Roni (43), kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya, ke Polsek Kemuning.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning,  mendatangi TKP, untuk melakukan penyelidikan, tentang pemilik kabel yang beraliran listrik tersebut. Dalam penyisiran, diketahui kabel tersebut berasal dari sebuah pondok, yang dihuni oleh ketiga pelaku. Saat diinterogasi, mereka mengakui sedang memasang jerat babi hutan, dengan menggunakan aliran listrik.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti,  telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses Penyidikan lebih lanjut.

"Mereka disangkakan dengan bunyi Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951", tutup KOMPOL Lilik.(dan). 

Berita Terkait

Hukrim

Perdana Digelar, Rakor Damkar se-Riau Satukan Kekuatan Hadapi Ancaman Kebakaran

Hukrim

Wakil Bupati Inhil Lepas Atlet Muay Thai Berlaga di Begaduh Championship Vol. 3

Hukrim

Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*

Hukrim

Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar

Hukrim

Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3

Hukrim

Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak