Rohil, Pesisirnews.com - Sat Res Narkoba Polres Rohil kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu dari pria berinisial MS alias Salim (34) yang merupakan warga, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (24/5/2018) kemarin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Pesisirnews.com dari Mapolres Rohil menyebutkan bahwa penangkapan MS alias Salim (34) itu dilakukan di sebuah warung makan Jl Lintas Riau - Sumut Km 06 Kepenghuluan (Desa) Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2018) melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap MS alias Salim pada Kamis kemarin.
Kasat Narkoba Polres Rohil ini juga menyebutkan kronologis penangkapan tersebut berawal dari didapatnya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
"Ya, pada hari Kamis, tangal tanggal 24 Mei 2018 kemarin sekitar pukul 15.00 Wib, anggota tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 6 Desa Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu," bebernya.
Lanjutnya lagi, usai mendapat informasi tersebut, tim opsnal menyampaikan hal tersebut kepadanya (Kasat Narkoba AKP Juliandi SH, red) dan atas perintah kasat narkoba tim opsnal di perintahkan mengecek informasi tersebut.
"Dan sekitar pukul 15.30 wib, tim kita membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 06 tersebut," pungkasnya.
Masih kata Juliandi melanjutkan, setelah mendapatkan informasi yang akurat dan mengetahui keberadaan seseorang yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika jenis Sabu, "tim kita langsung bergerak menuju sebuah warung makan yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 06 tersebut, setibanya di warung makan tersebut tim opsnal bertemu dengan MS alias Salim yang sedang makan di warung makan," sebutnya.
Kemudian, sekira pukul 17.00 wib tim opsnal melakukan pemeriksaan terhadap MS alias Salim (34) di warung makan yang akhirnya ditemukan di dalam saku celana terlapor berupa 1 kotak rokok merk Gudang Garam Merah, 4 paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah kaca pirex yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu, 1 alat hisap bong serta 1 buah mancis.
"Dari hasil penangkapan tersebut MS alias Salim beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Rohil guna dilakukannya penyidikan lebih lanjut lagi," demikian ungkap Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Juliandi SH kepada Pesisirnews.com. (rd/bim).