Bandar Shabu Digerebek Polisi di Desa Pulau Payung Rumbio Jaya

- Rabu, 23 Mei 2018 13:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir052018/pesisirnews_Bandar-Shabu--Digerebek-Polisi-di-Desa-Pulau-Payung-Rumbio-Jaya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Kampar, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus salahsatu komplotan pelaku narkoba di wilayah Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya pada Selasa tengah malam (22/5/2018).

Pelaku narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah SU alias ND (LK 20), warga Desa Alam Panjang Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 16 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 3 lembar plastik bening pembungkus, 2 unit Hp, sebuah dompet merk Levis dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (22/5/2018) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang bandar shabu inisial IY sedang bermain judi bersama temannya di belakang gedung serbaguna Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya.

Atas informasi ini tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi tersebut dan kemudian melakukan penggerebekan, mengetahui petugas akan menangkapnya sdr. IY bersama komplotannya itu melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaraan dengan petugas. 

Salahsatu dari komplotan ini yaitu tersangka SU alias ND berhasil diamankan, sedangkan IY bersama yang lainnya berhasil melarikan diri.

Kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 16 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya di TKP, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka SU alias ND beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(rd/am).

Berita Terkait

Hukrim

Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen

Hukrim

Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu