PELAIHARI - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelaihari terhadap empat siswa SMA di Kecamatan Panyipatan yang memperkosa dan mencabuli adik kelasnya berkekuatan hukum tetap.
Itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, tidak melakukan upaya banding terhadap putusan setelah dibacakan hakim Leo Mampe Hasugian, pekan lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Adhya Satya Lambang Bangsawan didampingi Kepala Seksi Intelejen, Stirman Eka Priya Samudera dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (14/5/2018) membenarkan.
"Kami menerima putusan tersebut," katanya Adhya Satya Lambang Bangsawan amini Stirman Eka Priya Samudera.
Penasihat hukum anak terlibat tindak pidana, Hj Sinarti semringah begitu mengetahui memori banding jaksa penuntut umum tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri Pelaihari.
"Harusnya kalau banding hari ini. Tapi saya tidak menerima informasinya dari Pengadilan Negeri Pelaihari. Kemarin itu jaksa memang pikir-pikir dengan putusan majelis hakim," katanya.
Sunarti mengaku senang karena dari tuntutan pidana penjara tiga tahun terhadap tiga anak dan pidana 2 tahun enam bulan, terhadap satu anak, putusan masing-masing satu tahun delapan bulan itu sudah ringan.
Sunarti juga sudah berhasil menyakinkan majelis hakim bahwa hukuman tambahan berupa pelatihan kerja selama satu bulan di Rumah Tahanan Pelaihari.
Sebelumnya, tuntutan pelatihan kerja bagi keempat anak pelajar SMA itu di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak di Martapura, Kabupaten Banjar.
"Saya memang diberitahu rekan saat pembacaan putusan agar menerima. Kalau saya melakukan upaya banding, putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Banjarmasin bisa saja lebih tinggi dari putusan yang ada," katanya. (Banjarmasinpost.co.id)