Ancam dan Unggah Foto Cabul ABG di Facebook , Warga Tapung hampir Dihajar Massa

- Jumat, 27 April 2018 09:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir042018/pesisirnews_--Ancam-dan-Unggah-Foto-Cabul-ABG-di-Facebook---Warga-Tapung-hampir-Dihajar-Massa.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Kampar, Pesisirnews.com - Warga Desa Pancuran Gading Kec. Tapung Kampar kemarin malam Rabu (25/4/2018) dibuat heboh, karena ulah seorang laki-laki biadab yang ketahuan melakukan pengancaman serta mengunggah foto seorang anak perempuan yang masih pelajar kelas I SMP tengah bertelanjang dada di media sosial. 

Akibat perbuatannya, pelaku yang berinisial SU (Lk 51) warga Desa Pagaruyung Kec. Tapung ini sempat hendak dihakimi massa, beruntung petugas Kepolisian dari Polsek Tapung Polres Kampar datang tepat waktu, lalu mengamankan pelaku serta menenangkan warga agar menyerahkan persoalan ini kepada aparat Kepolisian.

Peristiwa ini berawal pada Rabu siang (25/4/2018) sekira pukul 11.00 wib, saat itu Teresia (kakak korban) diberitahu oleh temannya bernama Damaria yang juga mengirimi foto adiknya yang bertelanjang dada melalui Hp, dimana foto tersebut telah disebar oleh pelaku melalui Facebook. 

Damaria mengatakan "Coba di Cek Facebook adikmu" kemudian Teresia langsung menjumpai adiknya YO (korban) dan menanyakan kenapa foto dirinya bertelanjang dada bisa diposting seseorang di Facebook, lalu korban menceritakan kalau dia diancam oleh pelaku akan dibakar rumahnya dan dihabisi keluarganya bila tidak mengirimkan foto itu sesuai permintaan pelaku. 

Selanjutnya Teresia selaku kakak korban mencoba mencari tau siapa yang telah mengancam adiknya itu dengan mengontak pelaku menggunakakan akun Facebook adiknya, saat itu pelaku merespon dan mengatakan kepadanya kalau nanti jadi ketemu dia mengajak untuk melakukan perbuatan susila dan bila tidak mau maka pelaku akan mengungah foto-foto korban yang lainnya. 

Kemudian Teresia menjumpai pelaku ini yang diketahui bernama SU warga Desa Pagaruyung, saat itu pelaku langsung diamankan oleh abang korban lalu dibawa ke Balai Desa Pancuran Gading, puluhan warga desa yang mengetahui kelakuan SU ini langsung mengepung kantor desa dan beruntung Polisi cepat datang kelokasi. 

Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi melalui Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 27 Jo pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 30 jo pasal 35 jo pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta pasal 368 KUH Pidana, jelasnya.(rd/am). 

Berita Terkait

Hukrim

Temui Menko Pangan Zulhas, Bupati Inhil Paparkan Potensi “Negeri Hamparan Kelapa Dunia” dan Dorong Penetapan Harga Minimum Kelapa

Hukrim

Polsek Tempuling Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Empat Orang Diamankan

Hukrim

Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Hukrim

Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen

Hukrim

Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.