Wow,wanita berparas cantik ini dan seorang laki laki di amankan, penyebabnya memiliki ini.

Haikal - Senin, 23 April 2018 19:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir042018/pesisirnews_Wow-wanita-cantik-ini-di-amankan-oleh-pihak-polisi-rupanya-memiliki-ini..jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Indragiri Hilir,Transaksi narkotika jenis sabu - sabu, seberat hampir dua ons senilai Rp. 160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah), berhasil digagalkan oleh Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir dan mengamankan 2 orang tersangkanya, seorang laki - laki dan seorang wanita. Kedua tersangka ini, diamankan petugas, di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasat menyebutkan bahwa pihaknya lebih dahulu mengamankan MY (39 tahun), seorang ibu rumah tangga, yang diamankan di rumahnya, di Jalan Batang Tuaka Tembilahan, Senin, 23/4/2018, sekira pukul 09.00 WIB. Dari wanita berparas cantik ini, disita sabu - sabu, yang secara keseluruhan mempunyai berat 192,45 gram. Juga disita 2 unit Handphone merk Samsung dan timbangan digital merk Pocket Scale. "Wanita ini adalah seorang residivis narkotika, dan baru bebas di bulan 9 tahun 2017 lalu", jelas AKP Bachtiar.

Berselang 2 jam kemudian, Polisi kembali mengamankan Ar (42 tahun). Dari Ar diamankan 2 unit Handphone merk Samsung. "Orang ini adalah narapidana Lapas Klas II A Tembilahan, dan baru menjalani 2 tahun dari 12 tahun masa hukumannya, juga karena narkotika", tutur Perwira yang murah senyum itu.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa MY, selepas keluar dari penjara, masih sering bertransaksi narkotika jenis sabu - sabu dirumahnya. Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah didapat informasi yang akurat, dan diketahui MY akan melakukan transaksi, Personel Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I AIPDA Edi Surya, melakukan penggerebekan terhadap wanita itu. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan paket sabu - sabu di kantong celana, dalam lemari dan di dalam vicks inhaler.

MY mengakui bahwa sabu - sabu itu berasal dari Pekanbaru, yang dikirim oleh seseorang berinisial IT (dalam lidik). Tak mau kena sendiri, MY lantas menyebutkan bahwa sebagian sabu - sabu itu, dipesan oleh seorang narapidana Lapas Klas II A Tembilahan berinisial Ar. Kasat lalu berkoordinasi dengan pihak Lapas, untuk bisa mengamankan tersangka dimaksud. Permintaan itu dipenuhi pihak Lapas, dan mengamankan Ar beserta handphone yang menjadi barang buktinya.

Saat ini, kedua tersangka, beserta barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut. "Sabu - sabu sebanyak itu, kalau sempat beredar, bisa merusak hampir seribu orang", pungkas mantan Kapolsek Tanah Merah itu.(rls)

Berita Terkait

Hukrim

Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen

Hukrim

Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu