Saat Giat Cipkon, Polres Rohil Temukan 3 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Pil Extacy Dari Pria Ini

- Senin, 16 April 2018 18:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir042018/pesisirnews_Saat-Giat-Cipkon--Polres-Rohil-Temukan-3-Kg-Sabu-dan-2-Ribu-Butir-Pil-Extacy-Dari-Pria-Ini-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Rohil, Pesisirnews.com - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir berhasil amankan sekitar 3 kg diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 2000 butir pil jenis Extacy saat melakukan giat Cipkon dalam rangka K2YD di depan Mapolres Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (14/4/18) kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Ruslan, Senin (16/4/18) mebenarkan tentang penangkapan sekaligus mengamankan barang haram tersebut saat dilakukannya razia Cipta Kondisi (Cipkon). 

Adapun barang bukti selain sekitar 3 kg diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 2000 butir pil jenis Extacy, pihak Polres Rohil juga ikut mengamankan 1unit mobil Daihatsu Grandmax BM 8159 SE, 2 unit handphone merk samsung dan Hammer, 1 buah tas warna biru merk Elgini dari tersangka ES. 

Kasubbag Humas Polres Rohil itu juga menjelaskan kronologis tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 sekira Pkl 23.00 Wib. 

Pada saat personil Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rohil dan Pawas melakukan kegiatan Cipkon dalam rangka K2YD yang pada saat Razia dihentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yang dikendarai oleh ES (31).

"Pada saat pemeriksaan disamping ES terdapat tas warna biru dan saat tas tersebut diperiksa, ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rohil," jelasnya mengawali. 

Sambung Ruslan lagi, dari keterangan tersangka ES (31), barang bukti narkotika itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan Ru yang diterima tersangka di daerah pelintung Dumai. 

"Rencananya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada DWS (35) yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu," sebut Ruslan dari hasil keterangan tersangka ES. 

Atas keterangan tersangka ES, pada hari Minggu 16 April Pkl 02.00 Wib, Kasat Narkoba Polres Rohil, Akp Juliandi SH, memerintahkan anggota opsnal Sat Narkoba bergerak menuju Hotel Bintang Mulia. 

"Kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap DWS di kamar Hotel Bintang Mulia no 201 Bagan Batu beserta barang bukti berupa satu buah handphone merk nokia, satu buah handphone merk samsung J One, satu buah dompet merk Levis warna coklat serta uang tunai Rp. 550.000 lembaran 50 Ribu dan langsung membawanya ke Mapolres Rohil," demikian ungkap Akp Ruslan. (rd/bim). 

Berita Terkait

Hukrim

Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen

Hukrim

Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu