Sungguh bejat,sudah dipercaya mala giniin anak di bawa umur.

Haikal - Minggu, 15 April 2018 17:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir042018/pesisirnews_Sungguh-biadap-sudah-dipercaya-mala-giniin-anak-di-bawa-umur..jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Indragiri hilir,Jam (53 tahun), yang dipercaya untuk mengantar jemput anak sekolah, sungguh tidak amanah. Bukannya melindungi, lelaki separo baya itu, malah melecehkan anak yang sepantar cucunya, sehingga harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Muhammad Rafi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki - laki, yang diduga telah melakukan Tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, yakni Pelanggaran terhadap Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya pada hari Sabtu, 14/4/2018, sekira pukul 11.00 WIB, telah datang melapor ke Polsek Pelangiran, seorang perempuan, yang bernama MC (48 tahun). Wanita yang sehari - hari adalah Guru di TK milik PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, melaporkan bahwa muridnya yang bernama Putik (6 Tahun), telah dilecehkan oleh pelaku yang bernama Jam, seorang operator Pocai (alat angkut anak sekolah). Perbuatan itu dilakukan pelaku di dalam Pocai, di Kanal Utama Kebun Meranti PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.

Ibu Putik yang bernama Mama Putik (30 tahun), yang juga karyawati PT. THIP, pada hari Senin, 9/4/2018, sekira pukul 13.30 WIB, datang menemui MC, yang menyebutkan bahwa Putik telah dicium oleh Jam, diatas Pocai/Pompong, yang digunakan sebagai transportasi anak-anak sekolah di Kebun Meranti PT. THIP. Mama Putik meminta MC, sebagai guru putrinya, untuk membantu menyelesaikan permasalahan.

MC lantas menjumpai pelaku Jam, dan menanyakan perbuatan pelaku yang telah mencium dan mengelus-ngelus paha korban. Awalnya lelaki tua itu, tidak mengakuinya. Tapi dalihnya terpatahkan, setelah disebutkan ada saksi mata yang melihat langsung perbuatan tidak elok Jam kepada Putik.

Merasa tidak senang dengan perlakuan tidak senonoh Jam, yang mencium bibir dan mengelus-ngelus paha Putik, MC bersama Bapak Putik (34 Tahun), melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pelangiran.

Pelaku lalu diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Pelangiran, di kediamannya di Perumahan Karyawan Kebun Beringin PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Saat ini, Jam, telah diamankan di Polsek Pelangiran guna proses penyidikan lebih lanjut", tutup IPTU Rafi.(***)

Berita Terkait

Hukrim

Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi

Hukrim

Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah

Hukrim

Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Hukrim

Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil