Lampung, Pesisirnews.com - Regina alias Pirli (22) dituntut delapan tahun penjara lantaran menyamar sebagai wanita dan mencabuli korbannya di ruang tamu.
Warga Jalan Teluk Ratai, Bandarlampung, itu tengah menjalani persidengan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (11/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venny Prihandani menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 292 tentang pencabulan dan Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak yang diterapkan pada surat dakwaan.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan kurungan penjara selama delapan tahun," kata Venny Prihandani, Rabu (11/4).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan tersebut terjadi pada tanggal 19 Desember 2017 silam saat terdakwa menghubungi HP (saksi korban) melalui pesan WhatsApp.
"Terdakwa mengatakan ingin bertemu, dan kemudian saksi korban datang ke rumah rekannya bernama Rika. Di kediaman itu ada lima temannya," ujarnya.
Kemudian lanjut JPU, di rumah Rika, pada pukul 22.00 WIB, mereka tidur di ruangan tamu beralaskan karpet. Terdakwa kemudian mencium dan memegang (maaf) kemaluan korban.
"Pada pukul 24.00 WIB, terdakwa masih melakukan hal itu hingga memasukkan tangannya ke organ intim korban. Saksi korban sempat menolak, dan akhirnya terdakwa berhenti dan pergi dari ruangan itu," jelasnya.
Sumber Pojoksatu.id