Sat Res Narkoba Polres Rohil Ciduk Pemilik 40 Butir Pil Extacy Di Bagan Batu

- Selasa, 27 Februari 2018 22:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022018/pesisirnews_Sat-Res-Narkoba-Polres-Rohil-Ciduk-Pemilik-40-Butir-Pil-Extacy-Di-Bagan-Batu-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Bagan Batu, Pesisirnews.com - Miliki dan simpan diduga narkotika sebanyak 40 butir pil jenis Extacy, SH alias Surya (23) yang merupakan warga Jalan Baru, perumahan Griya Ganda Asri, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Riau, Senin (26/2/18) kemarin. 

Berdasarkan data yang dihimpun Pesisirnews.com di Mapolres Rokan Hilir, Selasa (27/2/18) menyebutkan bahwa dari tersangka SH alias Surya berhasil diamankan barang bukti 2 plastik klip putih yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis pil Extasi sebanyak 40 butir.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, Jumat (27/2/18) melalui kasubbag Humas AKP Ruslan dalam pers realeasenya membenarkan tentang penangkapan terhadap tersangka SH alias Surya atas kepemilikan narkotika diduga jenis pil extacy di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil. 

Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir itu juga menjelas bahwa pada awalnya yakni pada hari Senin, 26 Februari 2018 sekira pukul 12.00 wib, angota tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di perumahan Griya Ganda Asri yang berada di Jalan Baru, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah sering terjadi peredaran narkotika jenis pil Extasi. 

Selanjutnya, mendapat informasi tersebut, tim opsnal memberitahukan hal tersebut ke Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP JULIANDI, SH dan atas perintah Kasat Narkoba, tim opsnal di perintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 16.30 wib langsung membuat rangkain penyelidikan di wilayah yang dimaksud yang berada di Jalan Baru tersebut.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi yang akurat dan mengetahui keberadaan seseorang yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika jenis pil Extasi tim langsung bergerak menuju sebuah rumah yang bernomor 1C. 

Dan setibanya dirumah tersebut tim opsnal bertemu dengan pelaku yang baru pulang dari tempat kerjanya dan kemudian sekira pukul 18.00 wib tim opsnal melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan dibelakang rumah, "dan akhirnya ditemukanlah sebuah plastik klip putih yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga berjenis pil Extacy," terangnya. 

Pada akhirnya, lanjut Ruslan lagi, setelah ditanyakan kepada SH alias Surya tentang barang tersebut dan terlapor pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang sengaja disimpan di bagian belakang rumah. "Dari hasil penangkapan tersebut terlapor dan barang bukti di bawa kepolres rokan hilir guan penyidikan lebih lanjut," demikian AKP Ruslan.(rd/bim).

Berita Terkait

Hukrim

Perdana Digelar, Rakor Damkar se-Riau Satukan Kekuatan Hadapi Ancaman Kebakaran

Hukrim

Wakil Bupati Inhil Lepas Atlet Muay Thai Berlaga di Begaduh Championship Vol. 3

Hukrim

Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*

Hukrim

Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar

Hukrim

Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3

Hukrim

Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak