Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Bagan Batu, 12 Paket Besar dan Ratusan Extaci Diamankan dari Tersangka

- Jumat, 16 Februari 2018 09:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022018/pesisirnews_Polisi-Ringkus-Bandar-Narkoba-di-Bagan-Batu--12-Paket-Besar-dan-Ratusan-Extaci-Diamankan-dari-Tersangka.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Bagan Batu, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Poksek Bagan Sinembah berhasil menangkap seorang pria berinisial RMN (36) pemilik 12 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 70 gram dan 135 butir jenis Extaci, Rabu (14/2/18) malam kemarin di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Berdasarkan data yang dirangkum Pesisirnews.com di Mapolsek Bagan Sinembah pada Kamis (15/2/18) malam menyebutkan bahwa RMN (36) adalah seorang oknum mantan anggota Polri yang terakhir bertugas di Polres Rohil itu merupakan warga Jalan Dr Sutomo Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah. 

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK mengungkapkan, barang bukti dari tersangka RMN yang turut diamankan berupa 12 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat Pil warna merah sebanyak 91 butir dan Pil warna Hijau sebanyak 44 butir, yang mana Pil tersebut diduga Narkotika jenis Extaci, 1 Unit HP merek Vivo warna putih dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa Nopol dengan nomor rangka MH 3 RG4810HK008620 dan nomor mesin F8K536 beserta kunci kontaknya.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka bermula pada Rabu (14/2/18) malam sekira jam 22.30 Wib, dimana Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Bandar Narkotika inisial RMN sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dan Extaci. 

Dan sekira jam 00.30 wib, Kamis dini hari, lanjut Kompol Eka, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Amru Abdullah SIK melakukan pembuntutan terhadap tersangka dan pada saat di TKP di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya di pinggir jalan depan Masjid Raya Annur Bagan Batu, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti seperti tersebut diatas.

"Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses Penyidikan lebih lanjut," demikian terang Eka. (rd/bim). 

Berita Terkait

Hukrim

Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen

Hukrim

Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.

Hukrim

Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu