Polisi Gagalkan Pencucian 78 Ton Karung Beracun di Citarum

Haikal - Rabu, 17 Januari 2018 22:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012018/pesisirnews_Polisi-Gagalkan-Pencucian-78-Ton-Karung-Beracun-di-Citarum.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto melihat barang bukti di antaranya berupa karung berisi racun limbah B3. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Bandung-pesisirnews.com - Polisi menggagalkan aksi pencucian 78 ton karung yang mengandung racun limbah B3 jenis Poly Aluminium Chlolid (PAC) di bantaran Sungai Citarum pada Selasa 16 Januari kemarin. Pengungkapan kejadian tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Karawang dan Polsek Pangkalan. Selagi memasuki Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, anggota melihat aktivitas mencurigakan sejumlah orang. Saat itu terdapat lima unit truk melakukan bongkar muat. Sewaktu pengecekan itu rupanya di dalam lima truk terdapat karung bekas yang terkontaminasi limbah PAC dengan berat total mencapai 78 ton. Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan limbah karung tersebut diangkut dari Palembang menuju Cikarang atas perintah SN. Namun sebelum menuju Cikarang, limbah tersebut akan dicuci di sungai daerah Pangkalan, Karawang. 

"Ketentuannya barang-barang ini tidak boleh diperjual belikan, harus dihancurkan. Dari pemeriksaan awal rencananya ini dimanfaatkan lagi dan dibersihkan di Sungai Citarum," ujar Agung kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018). Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan masih meminta keterangan lima sopir truk sebagai saksi. Sementara SN selaku pemilik barang tersebut sudah dipanggil menjalani pemeriksaan. "Sopir ini hanya disuruh saja mengantar. Sementara SN sudah kita panggil, dan berjanji akan datang. Dari keterangan sementara nantinya ini akan diolah lagi menjadi bola plastik," katanya. Hendy mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait kasus yang baru diungkap pada Selasa sore itu. Namun sejauh ini karung tersebut dibeli oleh SN seharga Rp 350 per kilogram. Jika sudah dicuci, karung tersebut akan dijual untuk diolah menjadi bola plastik seharga Rp 3.500 per kilogram.Polisi terus mendalami kasus tersebut. Jika nantinya terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Polisi belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Meski begitu lima truk yang berisi 75 ton limbah berbahaya itu sudah disita sebagai barang bukti. (detiknews.com)

Berita Terkait

Hukrim

Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

Hukrim

Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba

Hukrim

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda

Hukrim

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Hukrim

Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi

Hukrim

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan