Ujung Tanjung - MH (39) diamankan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) setelah diketahui menyimpan 9 paket kecil diduga narkotika jenis sabu - sabu di dalam pot bunga dalam kamar rumahnya yang berada di Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Senin (8/1/18) kemarin. Kapolres Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi Pesisirnews.com , Selasa (9/1/18) melalui Kasubag Humas Akp Ruslan yang didampingi Paur Humas, Aiptu Yusran Pangeran Cherry menjelaskan kronologis tentang penangkapan pemilik 9 paket kecil narkotika diduga jenis sabu - sabu tersebut, Selasa (9/1/18). Pada awalnya, Senin (8/1/18) Sat Res Narkoba Rohil mendapat informasi dari masarakat bahwa di Ujung Tanjun sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu - sabu, "mendapat imformasi tersebut tim Sat Res Narkoba langsung meneruskan info tersebut ke Kasat Narkoba Polres Pohil yakni AKP Juliandi SH," ujar Paur Humas Polres Rohil. Lanjutnya lagi, kemudian atas perintah Kasat Res Narkoba, tim diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul jam 19.30 Wib langsung membuat rangkain penyilidikan di wilayah yang di maksud. Pada sekira pukul 20.00 Wib, tim pun melihat pelaku (MH) yang ciri - cirinya sudah diketahuhi dan sedang berada didalam rumahnya, tim Sat Res Narkoba kemudian langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap pelaku. "Disaat melakukan penggeledahan, di temukan dalam kamar rumah MH, tepatnya di dalam pot bunga kecil warna hitam yaitu berupa sembilan buah paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu," ungkapnya. Selain 9 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu, tim Sat Res Narkoba Rohil juga ikut mengamankan 1 buah Hp (telpon genggam, red) merek Straw Berry warna Putih serta 5 buah pot bunga ukuran kecil warna hitam. "Nah, ketika di tanya barang bukti tersebut milik siapa, MH menjawabnya bahwa barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya, MH beserta barang bukti dibawa oleh tim Sat Res Narkoba ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut lagi," demikian Aiptu Yusran Pangeran Cherry. (bim)