7 Tahun Buron, akhirnya diringkus Polsek Tapung Hilir

Haikal - Senin, 08 Januari 2018 17:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012018/pesisirnews_--7-Tahun-Buron--akhirnya-diringkus-Polsek-Tapung-Hilir-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
KAMPAR - Setelah buron selama 7 tahun lebih,  seorang pelaku Curas (perampokan) dengan senjata api akhirnya diringkus Polsek Tapung Hilir dirumahnya di Desa Simpang Blutu Kec. Kandis Kab. Siak. DPO kasus curas dengan senjata api yang ditangkap Polsek Tapung Hilir ini adalah AD alias GT (LK 40) warga Simpang Blutu Kec. Kandis Kab. Siak. Tersangka AD alias GT ini melakukan perampokan terhadap warga warga Jalur 5 Desa Gerbang Sari Kec. Tapung Hilir sekitar 7 tahun lalu, tepatnya hari Kamis tanggal 18 Juni 2009.Sebagaimana laporan korban kepada pihak Kepolisian, bahwa saat kejadian pada hari Kamis (18/6/2009) sekira pukul 19.00 wib, tersangka AD bersama temannya HR (DPO) bertamu kerumah korban di Desa Gerbang Sari. Saat itu sdr. Mini (korban) mempersilakan kedua pelaku masuk, lalu menyuguhkan minuman teh botol kepada tamunya itu, selanjutnya tersangka AD menawarkan untuk menjual tanah kepada korban dan korban mengatakan tidak punya uang.Tiba-tiba tersangka AD langsung mengeluarkan senjata api jenis pistol dan menodongkan kearah wajah korban sambil mengancam "Mana uangnya" sambil memukul punggung, mulut, wajah dan leher korban, setelah itu korban pergi kekamar diikuti kedua pelaku.Tersangka AD masih menodongkan senjata api kepada korban sambil menayakan letak uangnya, setelah itu korban menyerahkan uang yang ada didalam lemari sebesar Rp8,5 juta serta emas perhiasan lebih kurang 25 mas.Tidak sampai disitu, pelaku kemudian mengikat korban dibagian leher hingga hidungnya mengeluarkan darah, saat itu pelaku mengatakan "Matikan saja dia", dan setelah itu korban pingsan lalu ditinggal oleh pelaku. Kemudian pada hari Jumat (5/1/2018) sekira pukul 19.00 wib, didapat informasi dari masyarakat bahwa burunan ini berada di wilayah Simpang Blutu Kec. Kandis Kab. Siak, selanjutnya Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIP, SIK memimpin anggotanya melakukan penangkapan terhadap DPO kasus curas ini. Akhirnya DPO ini berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Simpang Blutu Kec. Kandis dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya  HR serta senjata api yang digunakan pelaku masih dilakukan pencarian.Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIP, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus curas menggunakan senjata api ini.(AM).

Berita Terkait

Hukrim

Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi

Hukrim

Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah

Hukrim

Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Hukrim

Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil