Padang, Pesisirnews.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Sayuhendri Hasibuan (41), hanya tertunduk ketika digiring dari sel tahanan Mapolresta Padang ke ruang penyidik, Jumat (5/1/2018) sore.
Dengan tangan diborgol, pengedar yang tinggal di Jalan Air Manis, Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan itu, tak dapat berkutik. Ia pun mengakui dan bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Tersangka mengakui perbuatannya. katanya, barang bukti berupa dua paket sabu yang kami temukan di rumahnya, akan dia edarkan," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi kepada tribunpadang.com, Jumat.
Saat ini, lanjutnya, kasus ini masih dikembangkan. Penyidik masih melakukan introgasi kepada tersangka, terkait dimana barang bukti sabu itu didapatkan tersangka.
"Katanya sabu didapat dari seseorang, tapi saya gak bisa sebutkan namanya orang itu siapa, yang jelas kami sudah kantongi identitas orang tersebut dan sudah kamijadikan sebagai DPO," ujarnya.
Dijelaskannya, tersangka Sayuhendri ditangkap Jumat sekitar pukul 10.45 WIB. Dia ditangkap ketika sedang buang air besar di selokan dekat rumahnya.
Setelah ditangkap, dia tidak mengakui perbuatannya. Kemudian petugas menggiring tersangka ke rumahnya. Setiba di rumahnya, petugas kemudian menggeledah ruang tamu rumahnya dan ditemukan dua paket kecil sabu.
"Tersangka ini kami tangkap setelah adanya informasi dari masyarakat. Kemudian informasi itu kami kembangkan. Setelah dua bulan lamanya melakukan diselidiki dan bukti pun dirasa cukup, barulah tersangka kami tangkap," beber Abriadi.
tersangka, kata Abriadi menambahkan, diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara.
Sumber Tribun Pekanbaru