Pesisirnews.com-pembeli. Saat itu, petugas menghubungi tersangka dan memesan delapan kilogram ganja. Permintaan itu pun disanggupi tersangka.Mereka lalu sepakat bertemu didepan Carrefour di Jl Jamin Ginting, Padang Bulan. Saat menunjukkan barang bukti kepada petugas yang menyamar inilah, tersangka diringkus. Dari tangannya, polisi menyita delapan kilogram ganja yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat dan disimpan di dalam tas yang dia bawa."Kemudian personel yang dipimpin Iptu AmirSitepu melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Namun sayangnya tidak berhasil," ujar Martualesi.Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, tersangka yang merupakan warga Aceh ini mengaku sudah sudah dua kali menjual ganja ke Medan."Yang pertama sekitar bulan Oktober 2017 dan yang kedua saat tertangkap petugas ini," kata Martualesi.seperti di lansir Republik.co.id.