Polsek Bangko Kembali Ciduk Pengedar Narkoba di Bagan Siapiapi Rokan Hilir - Riau

- Selasa, 05 Desember 2017 18:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir122017/pesisirnews_Polsek-Bangko-Kembali-Ciduk-Pengedar-Narkoba-di-Bagan-Siapiapi-Rokan-Hilir---Riau.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Bagansiapiapi, Pesisirnews.com - Diduga Edarkan Narkotika jenis sabu - sabu, MD (37) dan rekannya S (44) warga Bagan Siapiapi ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko, Rohil, Senin (4/12/17) kemarin. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, Senin (5/12/17) melalui Kasubag Humas Akp Ruslan yang didampingi Paur Humas, Aiptu Yusran Pangeran Cherry dalam pers rilisnya mengatakan Tim Opsnal Polsek Bangko telah menangkap 2 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu - sabu.

Aiptu Yusran Pangeran Cherry mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu - sabu di Sungai Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil. 

Lanjutnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Bangko memerintahkan unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang didapat.

Dengan di lengkapi sprintgas, sprintkap dan sprint gledah, tim opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko menuju ke TKP untuk melakukan lidik. "Setelah melakukan lidik di lapangan, sekitar pukul 23.00 wib, tim berhasil amankan dua orang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial MD dan rekannya S," beber Cherry.

Masih kata Cherry melanjutkan, dengan di saksikan RT setempat, di lakukan gledah badan serta ruangan, dan dari penggeledahan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening sedang yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 6 plastik bening kecil yang di dalamnya juga diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening sedang di dalamnya berisikan plastik bening kecil kosong sebanyak 13 bungkus, 1 buah HP merk Nokia senter warna merah kombinasi hitam, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah sumbu yang terbuat dari besi kecil, 1 buah timbangan digital warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- di duga dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Dan saat ini ke dua pelaku dan juga barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bangko untuk proses sidik lebih lanjut," demikian ungkap Cherry. (rd/bim)

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Patroli Udara Karhutla, Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan

Hukrim

Bupati Inhil Herman Resmikan Wisata Baru Taman Kolam Tiga Putri

Hukrim

Angin Puting Beliung Terjang Dua Kelurahan di Tempuling, Sejumlah Rumah Rusak

Hukrim

Perdana Digelar, Rakor Damkar se-Riau Satukan Kekuatan Hadapi Ancaman Kebakaran

Hukrim

Wakil Bupati Inhil Lepas Atlet Muay Thai Berlaga di Begaduh Championship Vol. 3

Hukrim

Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*