Kampar, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Kampar mengamankan seorang pemuda pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Desa Limau Manis Kec. kampar Kab. Kampar, Minggu 26 November 2017.
Pelaku pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah BR (Lk 21), seorang buruh bangunan asal daerah Raja Basa Nunyai kec. Raja Basa Bandar Lampung.
BR dilaporkan oleh Irfan warga Desa Limau Manis Kampar, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya RA yang masih berusia 16 tahun.
Peristiwa ini bermula pada Minggu dinihari (26/11) sekitar pukul 01.30 wib, saat itu Irfan (pelapor) dibangunkan oleh saksi M. Rapi selaku paman korban untuk memberitahu bahwa dia melihat BR (pelaku) berada didalam kamar korban.
Mendapat laporan itu, Irfan langsung mengecek kedalam kamar anaknya itu dan mendapati pelaku tidur bersama anak gadisnya yang masih dibawah umur itu.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan korban, atas kejadian ini ayah korban tidak terima dan membawa pelaku sekaligus melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kanit Reskrim
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan korban serta telah menetapkan status BR sebagai tersangka.(dan/am)