Siapkan Siasat Jahat Sebelum Memperkosa Korbannya yang Masih SMA

- Sabtu, 25 November 2017 13:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112017/pesisirnews_Siapkan-Siasat-Jahat-Sebelum-Memperkosa-Korbannya-yang-Masih-SMA.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi

Pesisirnews.com - Seorang kakek berinisial Swt (60) warga Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang menyetubuhi seorang gadis di bawah umur.

Kakek bejat ini bahkan telah merencanakan perbuatannya tersebut jauh-jauh hari sebelumnya.

Berikut ini kisah selengkapnya, seperti dilansir dari Tribunwow.com, Sabtu (25/11/2017)

Siasat tersangka

Diberitakan sebelumnya di Surya Malang, korban adalah teman dari anak tersangka dan bersekolah di salah satu SMA di Ampelgading.

Diketahui, jarak rumah korban dengan sekolahannya cukup jauh.

Karena alasan jarak tersebut, korban memutuskan untuk mencari rumah kos.

Mengetahui keinginan korban, tersangka kemudian menawarkan rumahnya untuk ditinggali korban secara gratis.

Kepada korban, tersangka mengaku kasihan pada korban bila harus kos.

Merasa mendapat tawaran yang menarik, korban pun bersedia untuk tinggal di rumah tersangka.

Apalagi orang tua korban merupakan teman yang telah lama dikenal tersangka.

Sehingga tak ada sedikitpun rasa curiga dari korban terhadap tawaran dari tersangka.

Namun ternyata, korban telah masuk ke dalam jebakan tersangka yang sedari awal sudah memiliki niatan buruk.

Hingga akhirnya kejadian asusila di malam itu terjadi menimpa korban.

Kronologi kejadian

Tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada malam tanggal 10 Oktober 2017 lalu.

Pada saat itu, tersangka diam-diam masuk ke dalam kamar korban yang pintunya tidak dikunci.

Saat itu korban tengah tertidur lelap.

Tersangka kemudian menindih tubuh dan mencekik leher korban sembari mengancam akan berbuat lebih kejam lagi jika korban melawan.

Korban yang takut pada ancaman lantas menuruti apa saja yang diminta oleh tersangka.

Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, tersangka kembali mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

Setelah kejadian kelam tersebut, korban tetap diminta oleh tersangka untuk tinggal di rumahnya.

Pelaku ingin melakukan kejahatannya lagi

Merasa berhasil mengintimidasi korban pada, tersangka yang merupakan bapak tiga anak dan tiga cucu ini kembali ingin melakukan tindakan jahatnya pada korban beberapa hari kemudian.

Saat itu, tersangka berdalih ingin mengajak korban ke salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Gondanglegi sekaligus menagih utang kepada seseorang.

Lantaran takut, korban pun tak berani menolak ajakan tersebut.

Namun bukannya diajak ke ponpes, korban justru diberhentikan di sebuah penginapan di wilayah Karangkates Kecamatan Sumberpucung.

Di tempat itulah tersangka kembali ingin mengulang kejahatannya.

Beruntung, saat itu korban berani berontak dan melawan hingga akhirnya mereka kembali pulang.

Korban akhirnya buka suara

Atas apa yang telah dialaminya, korban akhirnya buka suara.

Ia yang ketakuakn memberanikan diri bercerita kepada pamannya.

Mendengar cerita korban, pamannya langsung marah dan menjemput korban di rumah tersangka dan melaporkan ke Mapolres Malang.

Pihak kepolisian yang tanggap langsung menangkan dan menahan korban di Polres Malang.

"Tersangka atas laporan tersebut langsung kami amankan. Tersangka terancam dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo.

Kepada kepolisian, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya.

Sumber Tribunwow.com

Berita Terkait

Hukrim

Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi

Hukrim

Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah

Hukrim

Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Hukrim

Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil